Home / Berita

Rabu, 19 Juli 2023 - 20:42 WIB

48 Desa di Kabupaten Bandung Peroleh Kucuran Bonus Produksi Panas Bumi 2023, Totalnya Rp18 Miliar

PLTP Patuha di Kabupaten Bandung

PLTP Patuha di Kabupaten Bandung

PABUMNews – Sebanyak 48 desa di Kabupaten Bandung, memperoleh kucuran bonus produksi panas bumi 2023.

Ke-48 desa tersebut tersebar di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Ciwidey, Rancabali, Pasirjambu, Pangalengan, Ibun dan Kecamatan Kertasari.

Sementara total bonus produksi panas bumi yang disalurkan kepada 48 desa tersebut jumlahnya Rp18 miliar.

Informasi menggembirakan itu disampaikan oleh Bupati Bandung H. Dadang Supriatna dalam sosialisasi Perbup No. 80/2022 di Hotel Grand Sun Shine, Kecamatan Soreang, Selasa (18/7/2023).

Dadang Supriatna menjelaskan, keputusan 48 desa sebagai penerima bonus produksi panas bumi 2023 tersebut sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 80 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang Bersumber Dari Bonus Produksi Panas Bumi di Kabupaten Bandung Tahun 2023.

Baca Juga  Perbanyak PLTP, Solusi Hadapi Black Out Akibat Kendala Pembangkit

“Nanti pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),” katanya.

Dalam kesempatan itu Dadang memberikan arahan agar bonus produksi panas bumi 2023 diaplikasikan oleh desa penerima untuk membangun infrastruktur sarana prasarana sehingga menunjang kelancaran pelayanan desa kepada warganya.

“Selain itu untuk fasilitas kesehatan, pengembangan inovasi teknologi pengembangan sampah. Termasuk peningkatan kapasitas masyarakat desa terkait konservasi lingkungan,” ucapnya.

Dadang juga memaparkan, Kabupaten Bandung memiliki sumber daya panas bumi yang terbesar di Indonesia baik potensi maupun kapasitas terpasangnya.

Berikut ini pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) yang dimiliki oleh Kabupaten bandung hingga 2023:

– PLTP Kamojang di Kecamatan Ibun dengan kapasitas terpasang 235 MW (89,25 persen Bandung dan 10,75 persen Garut).

Baca Juga  Presiden Jokowi Teken Perpres Nomor 112 tahun 2022 Untuk Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

– PLTP Darajat Kecamatan Kertasari kapasitas terpasang 270 MW (9,24 persen Bandung dan 90,76 persen Garut)

– PLTP Wayang Windu Kecamatan Pangalengan dengan kapasitas terpasang 227 MW (100 persen Kabupaten Bandung),

– PLTP Patuha/Pacira memiliki potensi 464 MW, dengan kapasitas terpasang 55 MW.

“Kemudian sedang dalam proses pengembangan Patuha Unit II dengan kapasitas 55 MW (100 persen Bandung), dan WKP Cibuni Kecamatan Rancabali (belum produksi),” lanjutnya.

“Tentunya kita semua sepakat, potensi panas bumi tersebut akan memberikan dampak positif bagi pemenuhan kebutuhan energi listrik di Indonesia, Jawa Barat dan khususnya di Kabupaten Bandung,” tutur Dadang lagi.

Ia berharap, masyarakat memiliki rasa kepemilikan terhadap kegiatan pengusahaan panas bumi mengingat manfaatnya yang sangat besar.***

Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita

ESDM Cabut 32 Regulasi, ADPPI: Tak Berdampak Apa Pun Terhadap Pengembangan Panasbumi

Berita

Penandatanganan 1.189,67 MW EBT, Bisa Turunkan CO2 Sebesar 4,76 Juta Ton

Berita

Tahun 2021, Panas Bumi Cisolok-Sukarame Dieksplorasi dengan Skema Government Drilling

Berita

Prijandaru: Harga Jual Lisrik Panasbumi, di Bawah Ongkos Pengembangan Pembangkit

Berita

Ini Penjelasan Bumigas dan KPK Terkait Surat Deputi Bidang Pencegahan ke Geo Dipa

Berita

PLTP Muara Laboh Unit 1 Beroperasi, Supreme Energy Bersiap Bangun Muara Laboh Unit 2

Berita

Produksi Panasbumi Indonesia akan Geser Filipina dan Amerika

Berita

Djibouti Minta Bantuan Indonesia Kembangkan Panasbumi