Home / Berita

Minggu, 16 Juli 2017 - 20:14 WIB

ADPPI, “Menteri ESDM Harus Gunakan Kewenangannya agar Sengketa Geo Dipa dengan Bumi Gas Selesai”

Hasanuddin (Ketua Umum ADPPI)

Hasanuddin (Ketua Umum ADPPI)

PABUMNews – Sebagai pemegang otoritas penyelenggaraan pengusahaan panasbumi, Menteri ESDM mememiliki kewenangan memfasilitasi penyelesaian persengketaan antara PT Geo Dipa Energi (persero) dengan PT. Bumi Gas Energi yang kini berlarut-larut.

Hasanuddin.FB

Hasanuddin (Ketua Umum ADPPI)

Hal itu dinyatakan Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI), Hasanuddin, dalam siaran persnya. Hasanuddin menilai, penyelesaian persengketaan antara Geo Dipa Energi dengan Bumi Gas Energi penting artinya agar pengembangan potensi panasbumi Dieng dan Patuha yang mandeg akibat sengketa tersebut, bisa digarap kembali untuk mendukung program 35.000 MW 2025 yang telah ditergetkan Presiden Jokowi.

“Jadi sudah saatnya Menteri ESDM turun tangan menggunakan kewenangannya untuk memfasilitasi persengketaan Geo Dipa dengan Bumi Gas agar proyek Dieng dan Patuha jalan kembali dan program 35.000 MW yang telah ditargetkan tak terhambat,” katanya.

Menurut Hasanuddin, sebenarnya sengketa antara Geo Dipa Energi dengan Bumi Gas Energi terkait WKP Patuha dan Dieng merupakan sengketa korporasi biasa yang bisa terselesaikan apabila kedua belah pihak memiliki komitmen terhadap pengembangan energi panasbumi dan saling menjaga etika bisnis.

“Namun persoalan ini kini berlarut-larut dan merembet ke mana-mana sehingga belum ada sinyal segera terselesaikan. Hal ini pun mengakibatkan mangkraknya proyek pengusahaan panasbumi Patuha Dieng yang menjadi bagian dari program 35.000 MW 2025. Oleh karena itu diperlukan penengah agar sengketa itu segera mendapatkan solusi, dan dalam hal ini Menteri ESDM bisa menggunakan kewenangannya untuk menengahi persengketaan itu,” jelas Hasanuddin.

Dia memaparkan, kewenangan Menteri ESDM sebagai otoritas penyelenggaraan pengusahaan panasbumi diatur dalam UU No 21/2014 tentang Panasbumi dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7/2017 tentang Panasbumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

Baca Juga  Di Pantai Kawaliwu, Air Panasbumi Bersembunyi di Hamparan Batu

Kewenangan ini memerhatikan pasal 5, 6, 36, 37, 65, 78 dan 84 UU No 21/2014 dan Pasal 2, 3, 79, 103, 113 dan 115 PP No 7/2017, katanya.

Dijelaskannya, dalam pengusahaan panasbumi, kepastian potensi adalah salah satu persoalan bagi para pengembang, yang kini bisa diatasi secara profesional lewat perkembangan teknologi dan pengalaman para ahli.  Namun ada risiko lain dalam pengusahaan panasbumi yang tidak dapat diatasi secara teknis, yaitu ketidakpastian sosial dan regulasi. “Hal ini tentu saja menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pemegang otoritas dalam penyelenggaraan pengusahaan panasbumi, ujarnya.

Hasanuddin memaparkan beberapa catatan mengenai kronologis munculnya persengketaan antara Geo Dipa Energi dengan Bumi Gas Energi.

Geo Dipa Energi mendapatkan Kuasa Pengusahaan secara khusus (setelah penyelesaian permasalahan antara Pemerintah RI, Pertamina, PLN, Himpurna California Energi/HCE dan Patuha Power Limited/PPL). Pemberian Kuasa Pengusahaan kepada Geo Dipa Energi tidak mengacu kepada Keppres No. 22 Tahun 1981 sebagaimana diubah dengan Keppres No. 45 Tahun 1991, di mana Kuasa Pengusahaan hanya diberikan kepada Pertamina, atau Pertamina selaku pemegang Kuasa Pengusahaan dapat melakukan melakukan kerjasama dengan pihak lain melalui skema Joint Operation Contract (JOC) dan/atau Izin Pengusahaan. Namun, ujarnya, izin ini hanya diberikan kepada badan usaha lainnya untuk pengusahaan panasbumi skala kecil.

Pemerintah, lanjut Hasanuddin, melalui Menteri Keuangan mengambil PLTP Dieng-Patuha dari HCE dan PPL melalui Surat Nomor 436/MK 02 12-001 pada tanggal 4 September 2001, dan menunjuk PT. PLN sebagai Pengelola Proyek PLTP Dieng-Patuha. Sebagai tindak lanjut dari penunjukkan tersebut, PLN dan Pertamina kemudian menandatangani perjanjian kerjasama pendirian perusahaan PT. Geo Dipa Energi dan Joint Development Agreement (JDA) PLTP Dieng-Patuha.

Baca Juga  Alirkan Listrik PLTP Muaralaboh, PLN Segera Bangun 303 Tower SUTT

Yang harus digaris bawahi pula, ujar Hasanuddin, manajemen PT. Geo Dipa Energi pada 5 Maret 2003 telah menunjuk PT. Bumi Gas Energi sebagai pemenang tender, sementara baru sekitar tahun 2005 pemerintah melakukan penyelesaian pendirian PT. Geo Dipa Energi dan proses penyerahan WKP. Di sisi lain, keputusan pemegang saham yang memberi persetujuan kepada PT. Geo Dipa Energi pun baru terbit pada 17 Mei 2004. Kemudian 1 Februari 2005 dibuat dan ditandatangani perjanjian Dieng and Patuha Geothermal Project Development Agreement Nomor KTR.001/ GDE/11/2005.

“Hal inilah yang kemudian menjadi persoalan hingga hari ini,” ujar Hasanuddin.

Keputusan Geo Dipa yang telah melakukan kontrak dengan Bumi Gas sebelum semua hal yang terkait dengan pendirian perusahaan selesai, kata Hasanuddin, memiliki dampak terhadap Bumi Gas sendiri. Ia kehilangan salah satu perusahaan penyokong dana karena Geo Dipa tak bisa menunjukkan WKP dan IUP. Perusahaan penyokong dana terhadap Bumi Gas, menganggap proyek Dieng Patuha tak terjamin karena tak memiliki WKP dan IUP.

“Dari sinilah masalah kemudian menjadi panjang,” ujar Hasan.

Oleh karena itu, tegas Hasanuddin, agar persengketaan Geo Dipa dengan Bumi Gas segera rampung, maka Menteri ESDM harus turun tangan untuk menggunakan kewenangannya memfasilitasi dan memutuskan persengkataan kedua perusahaan tersebut sebagaimana kewenangan yang diberikan UU No. 21/2014.

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita

ITB Gelar Workshop Geothermal Internasional 2020 pada Maret – April

Berita

Panasbumi dalam 3 Tahun, Kapasitas Naik PNPB Pun Lampaui Target

Berita

Kejar Target Nol Emisi 2060, Pemerintah Eksplorasi Sejumlah Lapangan Panas Bumi pada 2024- 2025, Ini Daftarnya

Nasional

Energi Bersih Panas Bumi Cipanas Cianjur Segera Dimanfaatkan, Ditargetkan Terangi 61 Ribu Rumah

Berita

Presiden Jokowi Teken Perpres Nomor 112 tahun 2022 Untuk Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Berita

PLTP Unit 2 Dieng dan Patuha Kurangi Emisi CO2 700.000 Ton Per Tahun

Berita

Kreativitas Warga di Area Panasbumi Karaha

Berita

Berikut Kontribusi PLTP Patuha untuk Pemkab Bandung dan Masyarakat Sekitar