Home / Berita

Senin, 8 Oktober 2018 - 08:57 WIB

Alimin Ginting: ADPPI Mitra dalam Pengembangan Potensi Panasbumi di Indonesia

Dr. Ir. Alimin Ginting, M.Sc (tengah) berfoto bersama pengurus ADPPI usai menggelar rapat (dok. ADPPI)

PABUMNews- Dewan Pertimbangan Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) Alimin Ginting menyatakan, semenjak perubahan UU Panasbumi menjadi UU Nomor 21 tahun 2014, kewenangan pengelolaan panasbumi menjadi urusan pemerintah pusat. UU tersebut mensyaratkan adanya kerjasama dan koordinasi yang baik dengan para pihak yang berada di sekitar area potensi panasbumi.

“Pada posisi ini peran ADPPI. ADPPI harus menjadi mitra kerja pemerintah dan pengembang panasbumi, baik pemanfaatan langsung maupun tidak langsung,” tegasnya dalam rapat dengan Badan Eksekutif Nasional ADPPI di Jakarta, Kamis, (4/10/2018).

Rapat Dewan Pertimbangan dan Badan Eksekutif Nasional ADPPI digelar untuk mempersiapkan pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) menjelang pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Pertama ADPPI.

Menurut Alimin, persoalan sosial dalam pengusahaan panasbumi dapat diminimalisir dengan adanya kerjasama yang baik antara masyarakat di daerah potensi dan penghasil dengan pengembang dan pemerintah, sehingga pemanfaatan potensi panasbumi sebagai energi ramah lingkungan bagi pembangkit listrik dapat optimal, dan terintegrasinya pemanfaatan tidak langsung tersebut dengan wisata panasbumi dan pemanfaatan langsung lainnya.

Baca Juga  PT PLN GG Mulai Eksplorasi 8 WKP Milik PLN

“Saya selaku Badan Pertimbangan berharap ADPPI dapat fokus menjadi wadah komunikasi para pihak di daerah potensi panasbumi dengan pengembang dan pemerintah dalam pengusahaan panasbumi. Komunikasi haruslah bersifat partisipatif dari masyarakat di daerah penghasil dan potensi. ADPPI haruslah memiliki komitmen ini,” tegas Alimin Aginting yang juga mantan Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) itu.

Alimin Ginting menambahkan, manfaat energi panasbumi sangatlah besar. Panasbumi merupakan sumber energi yang handal dan dapat mengurangi tingkat ketergantungan pada bahan bakar fosil. Pembangkit tenaga listrik panasbumi pada hakekatnya tidak menghasilkan gas rumah kaca (GRK), dan panasbumi merupakan energi terbaru karena berasal dari panas alami di dalam bumi.

Baca Juga  Dilimpahi Air Panas Bumi, Objek Wisata Guci Tetap Jadi Pilihan Liburan Natal dan Tahun Baru

“Saat ini Indonesia dibayangi-bayangi krisis energi. Upaya mencari substitusi dilakukan. Salah satunya dengan energi panasbumi. Saat ini kita baru memanfaatkan sekitar 3 persen dari potensi yang ada,” katanya.

Alimin Ginting menjelaskan, potensi energi panasbumi di Indonesia mencapai 27 ribu megawatt. Jumlah itu setara dengan 40 persen dari seluruh energi panasbumi di dunia ini. Potensi itu tersimpan di sepanjang jalur gunung berapi yang membentang dari Sabang sampai Merauke. Mengingat potensi yang sangat besar itu, maka panasbumi akan menjadi energi utama masa depan, mengganti energi migas yang cadangannya semakin menurun.

“Perlu dipertegas di masa depan panasbumi bukan sekedar energi alternatif apalagi panasbumi merupakan energi yang dapat diperbarui sepanjang pengelolaannya secara benar,” tuturnya. (es)

Berita ini 72 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita

KPTB dan Pelaksana PSPE Tandatangani K3LL Panasbumi

Berita

Menteri BUMN Balas Surat Menkeu

Berita

Kebut Pemanfaatan energi Bersih Panas Bumi di Indonesia, Medco Gandeng GreenFire Energy

Berita

Wisata Air Panas Bumi Sipatn Lotup di Kalbar Jadi Lokasi Pelaksanaan Program BISA Kemenparekaf

Berita

Perusahaan Produsen Emas PT ARCHI Indonesia Lirik Pengembangan Energi Panas Bumi

Berita

Pembelian Asset Chevron oleh Star Energy, Transaksi Terbesar di Asia Tahun 2017

Berita

Menteri ESDM: Skema “Cost Recovery” Migas Relevan untuk Kontrak Panasbumi

Berita

Tahun 2018, Kapasitas Panasbumi Tanah Air Segera Bertambah 215 MW