Home / Berita

Minggu, 16 Juli 2017 - 20:09 WIB

Bahas Percepatan Pengembangan Panasbumi: Menteri ESDM dan DPR lakukan Senior Officials Meeting (SOM)

PABUMNews – Ada tujuh acuan dalam rangka percepatan pengembangan dan pemanfaatan panasbumi sebagai sumber energi listrik di Indonesia. Ketujuh acuan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi Senior Officials Meeting (SOM) antara pimpinan DPR RI dengan Menteri ESDM Ignatius Jonan, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar serta menteri terkait yang digelar pada Oktober 2016 lalu.

Digelarnya rapat kordinasi ini terkait dengan fakta bahwa pemanfaatan panas bumi di Indonesai masih sangat minim, bahkan jauh tak sebanding dengan potensi yang dimiliki. Seperti diungkapkan Wakil Ketua DPRI RI, Agus Hermanto pada rapat koordinasi tersebut,  sekitar 40 persen energi panasbumi dunia ada di Indonesia, namun pemanfaatannya belum maksimal karena baru dimanfaatkan sekitar lima persen dari total energi yang ada. “Indonesia saat ini masih mengandalkan energi dari minyak bumi dan batubara dalam memenuhi kebutuhan, padahal potensi panasbumi sangat besar,” kata Agus Hermanto.

Baca Juga  Star Energy Gunung Salak Kolaborasi dengan Bumdes Bangun Agro Wisata

Apa yang diungkapkan Agus memang benar. Indonesia diperkirakan menyimpan hingga 29.215  GWe (Gigawatt) listrik dari energi panasbumi, atau setara dengan 40% dari seluruh potensi panasbumi di dunia. Namun dari potensi tersebut, kurang dari 5 persen yang baru dimanfaatkan.

Adapun tujuh kesimpulan hasil SOM tersebut, pertama, seluruh delegasi SOM terkait panasbumi wajib mendukung program 35.000 MW yang dicanangkan Presiden Jokowi dengan fokus Energi Baru Terbarukan, terutama energi panasbumi.

Kedua, pemerintah berupaya untuk mempercepat pengesahan rancangan peraturan pemerintah tentang pengusahaan panasbumi untuk pemanfaatan tidak langsung yang memuat model fit and tariff dengan rancangan skema fix price yang ditentukan oleh permen ESDM.

Ketiga, pemerintah dapat melakukan kegiatan eksplorasi panasbumi dari sarana pembiayaan dan investasi dengan menggunakan fasilitas-fasilitas pendanaan yang ada seperti dana panasbumi (yang sekarang dikelola oleh PT. SMI/Sarana Multi Infrastruktur), dana hibah, dana pinjaman dari luar negeri dan untuk BUMN dapat menggunakan skema Penyertaan Modal Negara (PMN).

Baca Juga  Komisi VII DPR RI Dukung Pengembangan Energi Panasbumi

Keempat, harus diterbitkan Peraturan Menteri ESDM tentang pelarangan-pelarangan alih kontrak kerja operasi panasbumi secara menyeluruh dan pencabutan izin wilayah kerja panasbumi yang tidak melakukan kegiatannya.

Kelima, penguatan kerjasama antara Kementerian LHK dengan Kementerian ESDM untuk melakukan pemetaan verifikasi lapangan dan studi zonasi untuk wilayah kerja panasbumi pada zona inti.

Keenam, Kementerian Ristek dan Dikti perlu membentuk pusat riset panasbumi dengan melibatkan universitas, badan penelitian asosiasi dan penelitian-penelitian panasbumi di Indonesia.

Ketujuh, delegasi SOM merekomendasikan pembentukan BUMN khusus panas bumi.

Berita ini 84 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita

Medco Power Indonesia dan SMI Tandatangani Kerjasama Pengembangan Panasbumi

Berita

Sepakat Tolak IPO PGE, Simak Deklarasi Federasi Serikat Pekerja Pertamina

Berita

Bupati Bandung Kembali Nyatakan Keinginannya Soal Saham Panasbumi

Berita

Panasbumi Jadi Andalan Pertamina untuk Dukung Bauran Energi

Berita

Tahun 2018, Kapasitas Panasbumi Tanah Air Segera Bertambah 215 MW

Berita

Daftar Lengkap 62 Pemenang Penghargaan Subroto 2023

Berita

Mengenal PLTP Modular yang Dikembangkan BRIN RI, Siap Komersialisasi Tahun 2025, Lebih Sederhana dan Lebih Murah

Berita

Air Panas Sumur, Wahana Wisata Baru di Garut Utara