Home / Berita

Kamis, 12 Oktober 2017 - 07:04 WIB

Bekas Pengeboran Panasbumi di Rimbo Panti Dibiarkan

Pengeboran Cagar Alam Rimbo Panti, Pasaman pada Mei 2017 lalu
(foto: bgl.esdm.co.id)

PABUMNews-Bekas pengeboran panasbumi di Cagar Alam Rimbo Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, membuat warga cemas. Lubang itu hingga kini dibiarkan menganga. Yang mencemaskan warga, air panas bersuhu tinggi dari lubang itu kini terus mengalir melalui bahu jalan dan kini sudah membentuk kolam kecil.

“Jika tak hati-hati, bisa saja ada warga yang tercebur ke kolam air panas tersebut atau menginjak aliran air panas dari lubang bekas pengeboran,” kata Husen, warga Panti seperti dirilis harianhaluan.com pada Rabu (11/10/2017).

Pemboran di wilayah Cagar Alam Rimbo Panti dilakukan oleh Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panasbumi, Badan Geologi pada Mei 2017 lalu. Pengeboran dengan kedalaman 700 meter tersebut untuk melengkapi data penyelidikan atas penyelidikan awal geologi yang telah dilaksanakan sebelumnya. Di antaranya untuk mendapatkan data-data bawah permukaan (sub surface) yang meliputi landaian suhu (thermal gradient), litologi, mineral ubahan, intensitas, dan tipe ubahan, serta membuktikan hasil penyelidikan sebelumnya.

Baca Juga  Kompak Tolak Holding BUMN, SSPPB - SP PLN Beda Tujuan

Sayangnya, bekas pengeboran hingga kini dibiarkan menganga dan mengeluarkan air panas yang mengalir keluar lubang.

“Seharusnya lubang pengeboran itu ditutup, biar airnya tidak melimpah dan merembes ke bahu jalan raya,” ungkap Husen.

Husen dan warga Panti lainnya berharap agar pihak terkait segera memasang pengaman dan penanda agar setiap orang berhati-hati ketika berada di lokasi tersebut.

Baca Juga  Bocoran Draft RUU Harga EBT, Skema Cost Recovery Diterapkan dalam Pengembangan Panas Bumi

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Pasaman, Hasiholan menyebutkan, pemerintah daerah setempat tidak memiliki kewenangan apa pun terkait kegiatan pengeboran landaian panas bumi di wilayah Cagar Alam Rimbo Panti itu.

“Kita (Pemkab) Pasaman tak ada kewenangan. Itu wilayah cagar alam. Yang punya kewenangan di situ pihak BKSDA,” katanya.

Sementara Kepala Resort BKSDA Pasaman, Edi Candra menyatakan, bekas pengeboran panasbumi di Hutan Cagar Alam Rimbo Panti memang harus segera ditutup.

“Hasil rapat terakhir dengan pihak ESDM dan BKSDA di Padang, bekas pengeboran ditutup rapat seperti semula dan tidak boleh ada air yang keluar dari hasil pengeboran,” katanya. (es)

Berita ini 373 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita

Hutang Mencapai Rp 290 Triliun, PLN Lakukan Efisiensi

Berita

Di Tangan Mahasiswa Pengembangan EBT Dipertaruhkan

Berita

Bupati Tapanuli Utara Pastikan Tak Ada TKA di PT SOL Terjangkit Covid-19
Proyek hidrogen toyota

Berita

Toyota Mulai Produksi Hidrogen Panas Bumi
Akses Menuju Kawah Darajat Terputus

Berita

Akses Menuju Kawah Darajat Terputus

Berita

Mengenal PLTP Lahendong yang Telah 22 Tahun Beroperasi

Berita

Disumbang 15 PLTP, Kapasitas Panasbumi Indonesia Jadi 2,088,5 MW Akhir 2019

Berita

Konferensi Energi Panasbumi untuk Kemandirian Energi akan Digelar di Jakarta