Home / Berita

Senin, 24 Agustus 2020 - 13:02 WIB

Berikut Kelebihan Pemanfaatan Panas Bumi Dibanding Sumber Energi Lainnya

Pipa panas bumi di PLTP Kamojang, Jawa Barat. (Foto: Dok. ADPPI)

Pipa panas bumi di PLTP Kamojang, Jawa Barat. (Foto: Dok. ADPPI)

Pipa panas bumi di PLTP Kamojang Jawa Barat. (Foto: Has/ADPPI)

PABUMNews – Dikutip dari Buku Rencana Strategis Direktorat Jenderal EBTKE Tahun 2020-2024, yang terbit April 2020, energi panas bumi memiliki banyak kelebihan dibanding energi fosil bahkan dengan energi baru terbarukan (EBT) lainnya. Kelebihan-kelebihan tersebut menjadi dasar atau rasionalitas pemanfaatan panas bumi dibanding energi lainnya. Inilah kelebihan panas bumi:

Pertama, Potensi yang sangat besar

Indonesia memiliki potensi 23,9 GW (B.Geologi, Des 2019) dan kapasitas terpasang baru sekitar 2,1 GW. Dengan melimpahnya potensi tersebut, pemanfaatan panas bumi dapat lebih membangun mewujudkan kemandirian energi daerah setempat sebab energi panas bumi tidak dapat didistribusikan, apalagi diekspor.

Kedua, lebih handal dibandingkan energi fosil

Kelebihan energi panas bumi dengan energi fosil di antaranya: Masa Operasi PLTP dapat lebih dari 30 tahun; Pengembangan infrastruktur energi yang berkelanjutan (Fosil fuel dapat habis); Tidak membutuhkan bahan bakar; Tidak ada eskalasi biaya bahan bakar sehingga harga lebih stabil di masa depan; Availability factor yang paling tinggi (90-95%);

Ketiga, ramah lingkungan

Memiliki dampak potensi pencemaran yang minimal; Emisi CO2 hanya berkisar di angka 75 gram/kWh (pakai referensi lapangan Indonesia), jauh lebih rendah dari emisi yang dihasilkan oleh gas alam, minyak bumi, diesel ataupun batubara; Tidak merusak kondisi bentang awal seperti pada kegiatan pertambangan; Keanekaragaman hayati terjaga;

Baca Juga  Inagurasi Sorik Marapi Geothermal Unit-2

Keempat, lebih handal dibandingkan EBT yang lain

Kelebihan panas bumi dari energi baru terbarukan (EBT) lainnya, di antaranya: Tidak tergantung musim; Tidak bersifat intermittent; Availability Factor yang paling tinggi (90-95%); Penggunaan lahan yang lebih kecil daripada EBT lainnya.

(Has)

Berita ini 4,279 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita

Draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja Tak Berikan Kemudahan Berusaha dan Kepastian Hukum Pengusahaan Panasbumi

Berita

Komitmen Bali Gunakan Energi Bersih dan Panasbumi Bedugul

Berita

Wisata Air Panasbumi Tampomas

Berita

Nenny Saptadji Raih Penghargaan Women in Geothermal

Berita

Di Sulawesi Utara, Panasbumi Akan Jadi Mata Pelajaran

Berita

Inilah Jadwal Lengkap Kegiatan “9th ITB International Geothermal Workshop 2020”

Berita

ADPPI: “Permen ESDM 50 Tahun 2017 Perlu Direvisi”

Berita

Geo Dipa Lanjutkan Pengembangan Dieng-Patuha