PABUMNews – Pemerintah lewat Kementerian ESDM tak akan membuka lelang wilayah kerja panasbumi (WKP) atau penugasan sebelum aturan skema feed in tariff diberlakukan.
Direktur Panasbumi, Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM, Ida Nuryatin Finahari, mengatakan, sebelum lelang maupun penugasan dilakukan, pemerintah terlebih dahulu memastikan feed in tariff diberlakukan. Dengan skema itu, harga jual listrik dari pengembang ke PLN disesuaikan dengan harga keekonomian.
Menurut Ida, sekarang ini harga jual listrik panasbumi diatur dengan Peraturan Menteri ESDM No 50 Tahun 2017 di mana harga listrik disesuaikan dengan biaya pokok penyediaan (BPP) setempat atau lokal.
Skema BPP diperkirakan menjadi salah satu penyebab lambatnya pengembangan panasbumi di Indonesia. Pasalnya, dengan menggunakan skema itu, investor menilai harga jual listrik panasbumi ke PLN kurang menarik kalau tak boleh disebut tidak menguntungkan.
Ida mengakui, dengan skema BPP lelang sejumlah WKP kini sepi pendaftar. Di antaranya lelang untuk WKP Gunung Wilis, Gunung Galunggung, dan WKP Lainea yang akhir masa lelang tak ada pendaftar.
“Tak ada yang mendaftar, mungkin investor menunggu terbitnya aturan baru,” kata Ida.
Sementara itu, seperti diungkapkan Dirjen EBTKE, FX Sutijastoto, pemerintah sedang menggodok Perpres tentang perbaikan kebijakan tarif energi baru terbarukan (EBT), termasuk panasbumi. Perpres diharapkan bisa ditandatangani awal tahun 2020.
Toto menambahkan, kebijakan energi ke depan, termasuk tarifnya, berlandaskan pada 3 pilar, yaitu energy equity, environmental sustainability, dan energy security.
“Kebijakan harga baru untuk EBT bertujuan untuk memastikan percepatan pengembangan EBT berjalan dengan baik, khususnya guna mengurangi neraca perdagangan yang defisit,” kata Dirjen Toto beberapa waktu lalu. (es)