Home / Berita

Jumat, 6 Oktober 2017 - 13:31 WIB

Sosialisasi PLTP Gunung Talang Solok Perlu Libatkan Akademisi

Lapangan panasbumi Gunung Talang, Kabupaten Solok

PABUMNews – Munculnya penolakan dari sekelompok warga atas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP) Gunung Talang-Bukit Kili di Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, mendapat perhatian dari berbagai pihak.

Mereka berharap para pihak terkait segera mencari solusi agar ada “win win solution” sehingga proyek strategis bagian dari target proyek energi nasional 35.000 MW itu tetap bisa dilaksanakan, dan kepentingan masyarakat juga diperhatikan dengan baik.

Ketua Pusat Studi Lingkungan Hidup UNP, Indang Dewata, melihat masyarakat kurang dilibatkan dalam proyek tersebut sehingga terjadi miskomunikasi.

“Masyarakat tak dilibatkan utuh, hingga timbul gejolak. Semua proyek pasti ada dampak tetapi ketika masyarakat terlibat utuh, mereka akan mendapatkan informasi dengan cukup. Harus sosialisasi yang cukup ke masyarakat, baik oleh PT Hitay, maupun oleh Pemkab Solok,” ujarnya seperti dirilis patronnews.com tanggal 5 Oktober 2017.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI), Hasanuddin, menceritakan kronologis regulasi sehingga konsorsium PT Hitay Energy memenangkan lelang WKP Gunung Talang. Menurutnya, potensi panasbumi Gunung Talang Solok yang digarap PT Hitay ditetapkan sebagai Wilayah Kerja Panasbumi (WKP) didasarkan atas Keputusan Menteri ESDM No. 2777 K/30/MEM/2014.

Keputusan itu ditindaklanjuti dengan lelang yang dimulai dengan pengumuman WKP Nomor 03/10.10/WKP-4/KESDM/2016 pada 25 April 2016.

Kemudian berdasarkan pertimbangan teknis, adminstrasi, keuangan dan penawaran harga tenaga listrik, pemerintah memutuskan bahwa konsorsium PT. Hitay Daya Energy sebagi pemenang lelang WKP Gunung Talang dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 7257 K/30/MEM/2016 tertanggal 3 Oktober 2016.

Baca Juga  Renstra Badan Geologi Kementerian ESDM di Bidang Panas Bumi 2023-2024

“Pada 23 Februari 2017, pemerintah menerbitkan izin panas bumi atau IPB kepada PT Hitay, sebagai Independen Power Producer (IPP) yang resmi mendapatkan penugasan pemerintah untuk penyediaan listrik kapasitas 20 MW,” katanya.

Hasanuddin pun menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 21/2014 tentang Panas Bumi, pengusahaan panasbumi bukan termasuk pertambangan, namun pemanfaatan jasa lingkungan. Oleh karena itu, kekhawatiran kerusakan lingkungan, pencemaran air yang muncul dalam aksi penolakan proyek PLTP Gunung Talang, tak akan terjadi.

“Air pembangkit listrik nanti berasal dari kedalaman di bawah 1.000 meter, hingga tak akan memberi dampak bagi ketersediaan air tanah yang selama ini digunakan masyarakat,” ujarnya.

Dia mencontohkan, di Kamojang, Darajat, Gunung Salak, Wayang Windu, Dieng, dan lain-lain yang sudah memanfaatkan PLTP selama 20 tahun dan tidak menyebabkan dampak negatif terhadap masyarakat.

Hasanuddin menambahkan, pengusahaan panasbumi tak berdampak buruk bagi sumber air dan kesuburan lahan pertanian. “Pengembang panasbumi akan selalu menjaga lingkungan, menjaga hutan tetap hijau karena ketika hutan sekitar panasbumi rusak matilah panasbumi,” ujarnya.

Mengenai kekhawatiran pencemaran udara berupa CO2 dan H2S yang merupakan gas yang keluar dari gunung api secara alami, Hasanuddin menjelaskan, CO2 dan H2S dalam panasbumi terlarut dalam air hydrothermal. “Karena proses pemanfaatan panasbumi melalui siklus tertutup maka kadar CO2 dan H2S terlepas ke udara sangat minim bahkan mendekati 0%,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Solok, Jon Firman Pandu, menyatakan, munculnya penolakan atas proyek PLTP Solok akibat dari kurangnya sosialisasi dari Pemkab Solok dan PT Hitay Daya Energy. Seharusnya sosialisasi dilakukan secara menyeluruh ke masyarakat, tidak hanya ke masyarakat Batu Bajanjang saja.

Baca Juga  Menteri BUMN Balas Surat Menkeu

SAMBUNGAN…

“Saya sebagai putra asli dari daerah tersebut, sangat mendukung proyek energi pembangkit listrik terbarukan tersebut. Apalagi, ini merupakan aset penting bagi kita di masa depan. Namun, harusnya masyarakat diberikan pemahaman dulu,” ujarnya.

Anggota DPRD lainnya, Mulyadi, juga berharap Pemkab Solok dan PT Hitay Daya Energy harus lebih gencar melakukan sosialisasi terhadap eksplorasi geothermal di Nagari Batu Bajanjang.

“Ini merupakan program strategis nasional di Kabupaten Solok. Pemkab dan PT Hitay harus lebih gencar lagi melakukan sosialisasi. Jangan sampai, program ini kandas, hanya karena kurangya pengetahuan masyarakat tentang proyek geothermal ini,” ujar Mulyadi.

Menurut Mulyadi, beberapa masyarakat yang kontra, membayangkan eksplorasi geothermal ini sama dengan ekplorasi minyak dan gas. Bahkan, menurutnya, sejumlah isu disebarkan dengan menyamakan proyek ini, akan sama seperti musibah lumpur Lapindo.

“Masyarakat yang kontra ini jumlahnya jauh lebih sedikit dari yang pro dengan eksplorasi geothermal ini. Namun, yang kontra ini sangat aktif melakukan propaganda. Bahkan, keaktifan ini sudah masuk ke taraf kurang wajar. Akibatnya kedua belah pihak saat ini saling curiga dan sangat berpotensi menimbulkan gesekan,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat ini mengusulkan agar sosialisasi pemanfataan panasbumi melibatkan juga pihak independen, misalnya kalangan akademisi.

“Kalangan akademisi bisa menjelaskan apa itu panasbumi dan pemanfaatannya sekaligus dampaknya secara ilmiah. Dengan demikian masyarakat akan mendapatkan gambaran yang utuh tentang pemanfaatan panasbumi untuk energi listrik,” ungkapnya. (es)

 

Berita ini 184 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita

Dirjen EBTKE: Pemerintah Siapkan Penggantian Biaya Infrastruktur Proyek PLTP

Berita

Empat Perusahaan Panas Bumi Raih Anugerah PROPER Emas KLHK

Berita

Usai Diserahkan Jerman, PGE Operasikan PLTP Binary Cycle Lahendong

Berita

Panasbumi Jadi Andalan Pembangunan Rendah Karbon

Berita

Indonesia Kini Negara Terbesar Kedua dalam Panasbumi

Berita

PP Panasbumi untuk Pemanfaatan Langsung Segera Terbit

Berita

Bengkulu Bisa Jadi Lumbung Energi Terbarukan

Berita

Pemanfaatan Panas Bumi Untungkan Warga, Ekonom Unand: Pemerintah Harus Mampu Meyakinkan Masyarakat Sekitar