Home / Berita / Regulasi

Rabu, 7 Februari 2018 - 15:18 WIB

ESDM Cabut 32 Regulasi, ADPPI: Tak Berdampak Apa Pun Terhadap Pengembangan Panasbumi

PABUMNews- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut 32 regulasi sektor ESDM yang tersebar pada subsektor migas, minerba, ketenagalistrikan, EBTKE, dan SKK Migas.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pencabutan 32 regulasi tersebut bertujuan untuk mendorong investasi agar tumbuh lebih baik lagi.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, kita harus coba mendorong investasi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang lebih baik. Salah satu arahan adalah mengurangi peraturan yang dipandang bisa mendorong kegiatan usaha dan investasi ,”ujar Jonan pada konferensi pers Penataan Regulasi Sektor ESDM di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin (5/2).

Ditambahkannya, dari 32 regulasi yang dihapus, rinciannya adalah 11 regulasi dari migas, 4 regulasi ketenagalistrikan, 7 pada minerba, 7 EBTKE dan 3 peraturan pelaksanaan pada SKK Migas.

“Banyak perijinan di bawahnya yang didasari peraturan-peraturan tersebut akan dihapus,” lanjut Menteri.

Pencabutan regulasi akan terus dilakukan, kata Jonan, seminggu atau dua minggu akan dikurangi lagi, supaya semakin lama kegiatan usaha (di sektor ESDM) itu semakin baik.

Regulasi yang dicabut di bidang ketenaga listrikan adalah Permentamben No. 03.P/451/M.PE/1991 – Persyaratan Penyambungan Tenaga Listrik; Peraturan MESDM No. 33/2008 – Harga Jual Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam; Peraturan MESDM No. 04/2012 – Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik; dan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No 02.P/451/M.PE/1991- Hubungan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum dan Masyarakat.

Sementara pada regulasi panasbumi yang dicabut disubsektor EBTKE adalah Peraturan MESDM No. 13/2012 Penghematan Pemakaian Tenaga ListriK; Peraturan MESDM No. 14/2016 – Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi; Peraturan MESDM No. 19/2015 Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA dengan Kapasitas sampai dengan 10 MW (Sepuluh Megawatt) oleh PT PLN(Persero); Peraturan MESDM No. 19/2016 Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik oleh PT PLN(Persero); Peraturan MESDM No.21/2016 Pembelian Tenaga Listrik dari PLTBm dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas oleh PT PLN (Persero); dan Peraturan MESDM No 11/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Panas Bumi

Baca Juga  Tiga Pembangkit Panasbumi akan Sumbang 180 MW Tahun Ini

Menanggapi pencabutan regulasi oleh ESDM, Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI), Hasanuddin, mengatakan, pencabutan regulasi tidak berdampak apa-apa pada investasi dan pengembangan panasbumi, khususnya bagi pengusahaan pemanfaatan tidak langsung untuk kepentingan listrik.

Menurutnya, regulasi kebijakan tariff yang selama ini menghambat investasi luput dari perhatian sehingga tetap tidak dievaluasi.

“Mestinya kebijakan tariff dikembalikan pada tariff keekonomian sebagaimana amanat UU Panasbumi,” katanya di Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Selain kebijakan tariff, kebijakan BOOT (built, over, Own dan Transfer) juga mestinya dievaluasi bahkan dicabut. Sebagaimana kebijakan tariff, katanya, regulasi tentang BOOT juga sangat menghambat investasi.

“Dua regulasi itulah yang sebenarnya krusial untuk dievaluasi terkait dengan investasi. Dua regulasi itu banyak dikeluhkan para investor panasbumi,” tegasnya.

Oleh karena itu Hasanuddin menilai, meski regulasi yang dicabut jumlahnya puluhan, namun hal itu tak akan berdampak pada pengusahaan panasbumi selama kebijakan tariff dan BOOT tak dievaluasi. (es)

Rincian Regulasi yang Dicabut

MIGAS

1. Permentamben No. 02/1975 tentang Keselamatan Kerja pada Pipa Penyalur serta Fasilitas Kelengkapan untuk Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi di Luar Wilayah Kerja Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;

2. Keputusan MESDM No. 1454 K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Minyak dan GasBumi

3. Peraturan MESDM No.0008/2005 tentang Insentif Pengembangan Lapangan Minyak Bumi Marginal;

4. Peraturan MESDM No. 0044/2005 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;

5. Peraturan MESDM No. 26/2006 tentang Bahan Bakar Minyak untuk Pemberdayaan Industri Pelayaran;

6. Peraturan MESDM No.02/2008 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pemenuhan Kebutuhan Minyak dan Gas Bumi dalam Negeri oleh Kontraktor Kontrak KerjaSama;

7. Peraturan MESDM No. 22/2008 tentang Jenis-Jenis Biaya Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Tidak Dapat Dikembalikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama;

8. Peraturan MESDM No. 06/2010 tentang Pedoman Kebijakan Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi;

9. Peraturan MESDM No 31/2013 Tentang Tenaga KerjaAsing;

Baca Juga  Dua Permen ESDM Hamb­at Pengembangan Pana­sbumi

10. Peraturan MESDM No. 22/2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di dalam Negeri;

11. Peraturan MESDM No. 51/2017 tentang Pembinaan dan Tata Kelola Barang Milik Negara pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

KETENAGALISTRIKAN

1. Permentamben No. 03.P/451/M.PE/1991 – Persyaratan Penyambungan Tenaga Listrik;

2. Peraturan MESDM No. 33/2008 – Harga Jual Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam;

3. Peraturan MESDM No. 04/2012 – Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik;

4. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No 02.P/451/M.PE/1991- Hubungan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum dan Masyarakat;

MINERBA

1. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 2555.K Tahun 1993 tentang Pemberian Pelaksana Inspeksi Tambang Bidang Pertambangan Umum

2. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 1614 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemrosesan Permohonan KK dan PKP2B dalam Rangka PMA

3. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 134.K/201/MPE/1996 tentang Penggunaan Peta, Penjelasan Batas dan Luas Wilayah KP, KK dan PKP2B di bidang Pertambangan Umum

4. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 135.K/201/MPE/1996 tentang Kesanggupan dan Kemampuan Pemohon KP, KK dan PKP2B

5. Kepmentamben103.K/008/MPE/1994 tentang Pengawasan atas Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan dalam bidang Pertambangan dan Energi

6. Kepmentamben 620.K/008/MPE/1994 tentang Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi

7. Kepmentamben 2202.K/201/MPE/1994 tentang Pemberian Surat Izin Penyelidikan Pendahuluan dalam rangka PMA atau PMDN di bidang Pertambangan Umum

EBTKE

1. Peraturan MESDM No. 13/2012 Penghematan Pemakaian Tenaga ListriK

2. Peraturan MESDM No. 14/2016 – Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi

3. Peraturan MESDM No. 19/2015 Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA dengan Kapasitas sampai dengan 10 MW (Sepuluh Megawatt) oleh PT PLN(Persero)

4. Peraturan MESDM No. 19/2016 Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik oleh PT PLN(Persero)

Berita ini 61 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita

Proyek Panasbumi Baturaden Segera ke Tahap Pengeboran

Berita

Kerjasama Pengembangan Panasbumi Indonesia-Belanda Diperpanjang Hingga 2021

Berita

Direncanakan COD 2019, PLTP Tulehu Ditargetkan Listriki 40.000 Rumah

Berita

Terimbas Pandemi Covid-19, COD PLTP Ende Diprediksi Mundur dari Target

Berita

Pemkab Tapanuli Utara Berharap Kepemilikan Saham dari PLTP Sarulla

Berita

Terkait BKSDA Wilayah V Garut, Ketum ADPPI: “Perlu Koordinasi Antar Pemangku Kepentingan di Daerah”

Berita

Pergantian Operator PLTP Darajat-Salak (Bagian 1)

Berita

Peristiwa Lapindo Tak akan Terjadi pada Pembangunan PLTP