Garut, PABUMNews – Garut merupakan salah satu daerah penghasil panas bumi terbesar di Indonesia. Namun demikian Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Garut, Jawa Barat, dinilai belum optimal.
Pengalokasian program yang berasal dari DBH panas bumi diatur berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 tahun 2018, serta Perbup No. 126 tahun 2019 tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada pemerintah desa yang bersumber dari bonus produksi panas bumi.
Diketahui, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang kini berproduksi di PLTP Karaha Bodas sebesar 30 MW.
Front Aksi Rakyat Garut Menggugat gabungan dari LSM Laskar Indonesia, LSM WGAB, LSM Garuda Patriot, dan LSM PSRI mempertanyakan Bonus Produksi Pertamina Geothermal Energy Karaha.
Front Aksi Rakyat Garut Menggugat mempertanyakan kembali tapal batas proyek Pertamina Pertamina Geothermal Energy yang selama ini masih menjadi permasalahan.
Dimana lokasi pengeboran Pertamina Geothermal Energy Karaha ini lebih banyak masuk wilayah Kabupaten Garut sebagai daerah penghasil.
Menurut Front Aksi Rakyat Garut Menggugat, tapal sudah layak dan pantas menjadi Kabupaten penghasil bukan tenaga penghasil.
Selain itu juga mempertanyakan terkait Bonus Bagi Hasil, yang dinilai sangat penting dalam rangka menterjemahkan Undang-Undang Bagi Hasil.
Dalam persoalan fakta historis atas dasar geoparsial semua potensi Transistor efek–medan (FET) sudah ada di Kabupaten Garut.
Terkait polemik Pertamina Geothermal Energy Karaha masuk wilayah Kabupaten Garut, namun manfaat yang belum terlihat manfaat yang diberikan kepada Pemkab Garut.
Ateng Sujana selaku koordinator Front Aksi Rakyat Garut Menggugat mengatakan, Bahkan dalam pelaksanaannya, seluruh program pemberdayaan yang digulirkan wajib masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah disusun oleh Kepala Daerah.
“Kalau seandainya kekuasaan, dalam hal ini eksekutif dan legislatif hari ini tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut, maka kami front aksi rakyat Garut menggugat menyerukan kepada kekuasaan untuk mundur dan meminta maaf kepada rakyat Garut,” cetus Wak Ateng (sapaan akrabnya).
Pihaknya menilai, ada kelalaian dan pembiaran terhadap asset daerah.
“Dikarenakan telah melakukan proses kelalaian dan pembiaran terhadap asset yang dimiliki oleh Kabupaten Garut,” tandasnya.***