Home / Berita

Sabtu, 22 Desember 2018 - 14:02 WIB

Geo Dipa Energi- Kejaksaan RI Jalin Kerjasama untuk Hadapi Permasalahan Hukum

PABUMNews- PT Geo Dpa Energi (GDE) menjalin kerjasama dengan Kejaksaan RI untuk mengoptimalkan penanganan permasalahan hukum yang potensial dihadapi di masa depan maupun yang sedang berjalan saat ini.

Menurut Direktur Utama Geo Dipa, Riki Ibrahim, BUMN yang dipimpinnya sering kali mengalami masalah dan hambatan hukum. Kondisi ini bisa menghambat program penyediaan listrik nasional dan kedaulatan ketahanan energi nasional.

“Sinergi antara Geo Dipa dengan Jamdatun Kejakgung RI sebagai kuasa hukum Geo Dipa, diharapkan mampu memberikan pendampingan hukum untuk penyelesaian hukum bidang perdata dan tata usaha negara demi menyelamatkan kekayaan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah.” kata Riki.

Kerjasama antarinstansi tersebut dilakukan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Direktur Utama Geo Dipa Riki Ibrahim, dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kejaksaan RI Loeke Larasati A, Senin tanggal 10 Desember 2018 lalu.

Baca Juga  Ketua SPNCI Indra Kurniawan "Amanah Itu Proses"

Dengan kerjasama tersebut, maka Bidang Datun akan memberikan pertimbangan hukum kepada Geo Dipa berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit).

Jamdatun Kejaksaan RI Loeke Larasati menjelaskan, Bidang Datun Kejaksaan RI dapat memberikan kajian aspek hukum kepada pemerintah, negara, BUMN dan anak perusahaannya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

“Bidang Datun memiliki peranan yang besar mengingat tupoksi dan kewenangan yang dimiliki oleh bidang ini merupakan bagian dari tindakan preventif untuk mencegah terjadi penyimpangan hukum,” katanya.

Sementara Riki menambahkan, sebagai BUMN instansinya harus berpedoman pada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam setiap pelaksanaan kegiatan usahanya.

Baca Juga  Italia Minati Panasbumi Indonesia

“Kehadiran Bidang Datun Kejaksaan RI yang dapat memberikan kontribusi nyata dari sisi hukum sehingga pelaksanaan kegiatan usaha Geo Dipa tetap on the right track untuk memenuhi prinsip-prinsip GCG,” ujarnya.

Pada saat ini, Geo Dipa memiliki proyek pengembangan PLTP Small Scale 10 MW, Binary 10 MW, dan Pengembangan Area Candradimuka 40 MW. Selain itu Pengembangan lapangan Arjuno Welirang yang memiliki potensi 180 MW, serta lapangan Candi Umbul Telomoyo dengan potensi 90 MW. Juga penugasan dari pemerintah untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan energi terbarukan panasbumi. (es, dari geodipa.co.id)

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita

Empat Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Wartawan Metro TV

Berita

Ignasius Jonan: Energi Panasbumi dan Air Tulang Punggung Sektor EBT

Berita

Tiga WKP Panasbumi Siap Diberikan ke Perusahaan Baru Bentukan PLN

Berita

Dirut Geo Dipa Energi: Permasalahan Sengketa dengan Bumi Gas Telah Selesai

Berita

Analisis Emisi CO2 PLTP Ulubelu dan Pembangkit Lain di Lampung, Benarkah Panas Bumi Energi Bersih?
Semburan Uap Panas

Berita

Diduga Steam Kick Penyebab Semburan Uap Panas di Proyek PT SMGP

Berita

Perusahaan Amerika Serikat GreenFire Siap Kembangkan Panas Bumi Indonesia

Berita

Inilah 13 PLTP di Indonesia yang Telah Beroperasi Hingga Semester I 2018