Home / Berita

Jumat, 4 Agustus 2017 - 22:34 WIB

Gugatan Ditolak PHI SPNCI Timbang-timbang Ajukan Kasasi

Ketua SPNCI Indra Kurniawan

Ketua SPNCI Indra Kurniawan

PABUMNews-Para pengurus Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia (SPNCI) hingga Kamis (4/8/2017) belum memutuskan apakah akan mengajukan upaya kasasi atau tidak.

“Masih menimbang-bimbang. Kami harus bermusyawarah dulu dengan para anggota SPNCI. Namun jelas kami kecewa atas putusan tersebut meskipun kami menerimanya,” kata Ketua Umum SPNCI, Indra Kurniawan, Kamis (4/8/2017) di Garut.

Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadian Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat menolak gugatan SPNCI kepada Chevron Geothermal Indonesia  (CGI) dan Chevron Geothermal Salak (CGS) dalam sidang putusan gugatan SPNCI kepada kedua perusahan tersebut, Selasa (1/8/2017).

Majelis hakim PHI yang diketuai Partahi Hutapea dalam putusannya menganggap para penggugat sudah tidak memiliki “legal standing” atau kewenangan dalam berperkara. Pasalnya, setelah divestasi CGI dan CGS kepada Star Energy pada tanggal 1 April 2017 rampung, maka para penggugat sudah bukan lagi pengurus SPNCI sejak tanggal itu.

Baca Juga  Tahun 2025, Listrik Bersih Bebas Emisi dari Panasbumi di Sumatera Selatan Bertambah

“Dengan demikian menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ucap Partahi Hutapea saat membacakan amar putusan majelis hakim.

Mengomentari putusan majelis hakim, Indra menjelaskan, pihaknya memasukkan gugatan pada 16 Februari 2017 dan saat itu SPNCI masih syah keberadaannya.

“Saya masih syah sebagai Ketua Umum SPNCI pada saat itu. Dan sampai tanggal 30 Mei 2017 berdasarkan surat dari Disnaker Balikpapan, ada surat yang masih menyatakan saya sebagai Ketua Umum,” terangnya.

Indra menambahkan, pihaknya diberi waktu 14 hari sejak putusan diketuk palu untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Ya masih ada waktu, kami tentu harus berembug dulu dengan floor,” kata Indra lagi.

Seperti diberitakan, Chevron Indonesia memulai proses divestasi CGI dan CGS sejak Februari 2016. Terkait proses divestasi CGI dan CGS tersebut, Chevron menambah jumlah tenaga kerja dari Unit Bisnis Chevron Indonesia lainnya yaitu Chevron Pacific Indonesia (PT. CPI) dan Chevron Indonesia Company (CICo Ltd) dengan mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dipekerjakan kembali di CGI dan CGS, sebelum terjadinya divestasi.

Baca Juga  Pemkot Tomohon Berencana Masifkan Pemanfaatan Langsung Panas Bumi untuk Mendongkrak Perekonomian

Para pekerja dari CPI dan CICo mendapatkan uang pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Namun di lain pihak, pekerja asli CGI dan CGS justru tidak mendapatkan seperti yang didapatkan mantan pekerja CPI dan CICo karena dianggap melanjutkan masa kerja.

Pihak SPNCI menganggap Chevron melakukan perlakuan yang diskriminatif di antara pekerjanya sehingga mereka mengajukan gugatan.

Sementara itu, kuasa hukum CGI dan CGS, Darmanto, dari kantor hukum Farianto & Darmanto Law Firm mengatakan, majelis hakim jeli dalam memutuskan perkara tersebut sehingga menerima eksepsinya.

“Ya majelis hakim jeli dalam memutus perkara ini,” katanya. (Harry)

Berita ini 67 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Mendorong Pengembangan Panas Bumi

Berita

Mendorong Pengembangan Panas Bumi, Kemenkeu Revisi PISP

Berita

Berikut Kelebihan Pemanfaatan Panas Bumi Dibanding Sumber Energi Lainnya

Berita

Alimin Ginting Usulkan 27 November Ditetapkan sebagai Hari Panasbumi Indonesia

Berita

Usai Diguncang Gempa, Semburan Air Panas di Desa Oma Kejutkan Warga Ambon

Berita

Sengketa Geo Dipa- Bumi Gas, Agar Negara Tak Kehilangan Triliunan, ADPPI Sarankan Menteri ESDM Turun Tangan

Berita

Medco Power Indonesia dan SMI Tandatangani Kerjasama Pengembangan Panasbumi

Berita

Lima Strategi DEN Kurangi Ketergantungi Energi Fosil

Berita

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Batu Bajanjang Dukung Pembangunan PLTP Gunung Talang