Home / Berita

Kamis, 26 Maret 2020 - 14:18 WIB

Inilah Garis Besar Permen ESDM 4/2020 Pengganti Permen ESDM 50/2017

Gedung Kementerian ESDM. (Foto Pabumnews/Has)

PABUMNews – Pemerintah mengubah Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2020.

Pihak Kementerian ESDM menyebutkan, perubahan Permen dalam pemanfaatan sumber EBT ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan bagi kepentingan ketenagalistrikan nasional.

Disebutkan pula, Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2020 telah diundangkan dengan Berita Negara nomor 171 tahun 2020 tanggal 26 Februari 2020 lalu. Adapun perubahan pertama Permen ESDM 50 tahun 2017 diatur melalui Permen ESDM Nomor 53 tahun 2018.

“Kami terus menyempurnakan regulasi untuk meningkatkan nilai keekonomian dari hasil pembangunan pembangkit listrik berbasis EBT, semoga dapat menyelesaikan beberapa hambatan yang ada”, ungkap Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan , Harris Rabu (18/3/2020).

Harris menyebutkan, sedianya Kementerian ESDM c.q Direktorat Jenderal EBTKE selaku unit pemrakarsa peraturan, berencana menggelar forum Morning Talk dengan mengundang stakeholders dan rekan media untuk berbagi informasi terkait peraturan yang baru diluncurkan. Namun, melihat situasi terkini yang kurang kondusif dan sebagai tindakan pencegahan serta antisipasi penyebaran COVID-19, kegiatan ini pun urung dilaksanakan.

“Jika ada pertanyaan atau informasi yang ingin diajukan terkait peraturan ini, dapat menghubungi kami dalam berbagai kanal layanan yang EBTKE miliki, sehingga dapat kami respon dan dapat kami segera publikasikan apa saja yang menjadi pertanyaan publik dalam bentuk dokumen FAQ (Frequently Ask Questions),” ujar Harris.

Baca Juga  Tahun 2019 PGE Bidik Pemanfaatan Langsung Panasbumi

Berikut poin pokok Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 dalam panas bumi:

  1. Proses pembelian dengan penunjukan langsung bersyarat

Terbuka opsi penunjukan langsung dengan syarat: darurat penyediaan listrik setempat, excess power, penambahan kapasitas pembangkitan, hanya terdapat satu calon penyedia, atau PLTA yang telah memiliki izin lokasi dari Pemerintah Daerah.

  1. Skema kerja sama dapat disesuaikan menjadi BOO (Build, Own, Operate)

Sejak terbitnya Permen 4/2020, skema kerja sama dalam PJBL sesuai kesepakatan para pihak dengan mengacu pada ketentuan hukum pertanahan, sedangkan PJBL yang ditandatangani sebelum Permen 4/2020 yang masih menggunakan skema BOOT dapat disesuaikan menjadi BOO.

  1. Penugasan pembelian tenaga listrik kepada PLN untuk pembangkit EBT yang pendanaannya dari hibah

Pimpinan Instansi/Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota mengusulkan kepada Menteri ESDM untuk memberikan penugasan pembelian tenaga listrik pada pembangkit EBT yang sumber pendanaannya sebagian atau seluruhnya berasal dari hibah/Pemerintah selain APBN Kementerian ESDM. (DLP)

Dalam Permen 4/2020 dalam Pasal 11, menjelaskan pula:

(1) Pembelian tenaga listrik dari PLTP oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf g, hanya dapat dilakukan kepada PPL yang
memiliki wilayah kerja panas bumi sesuai dengan cadangan terbukti setelah eksplorasi.

Baca Juga  Dukung Target 35.000 MW, Hitay Fokus Eksplorasi Pan­asbumi di GSF

(2) Pembelian tenaga listrik dari PLTP oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi sebesar BPP Pembangkitan di sistem setempat.

(4) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali atau sistem ketenagalistrikan setempat lainnya sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTP ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.

(5) BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional pada tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan PT PLN (Persero).

(6) Dihapus.

(7) Pembangunan jaringan tenaga listrik untuk evakuasi daya tenaga listrik dari PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke titik sambung PT PLN (Persero) dapat dilakukan oleh PPL berdasarkan mekanisme yang saling menguntungkan (business to business]. (es)

Berita ini 592 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita

Aksi Turun ke Jalan Serikat Pekerja Pertamina Desak Pembatalan IPO PGE

Berita

Panasbumi dalam 3 Tahun, Kapasitas Naik PNPB Pun Lampaui Target

Berita

Pemkab Manggarai Barat dan Tetua Adat Wae Sano Kirim Surat ke Bank Dunia, Ini Isinya

Berita

Revisi Target 35.000 MW Upaya Realistis

Berita

Penolakan Warga dan Kesiapan PLN Ambil Alih WKP Kaldera Rawa Dano Banten

Berita

ADPPI: “Permen ESDM 50 Tahun 2017 Perlu Direvisi”

Berita

Analisis Emisi CO2 PLTP Ulubelu dan Pembangkit Lain di Lampung, Benarkah Panas Bumi Energi Bersih?

Berita

Sekilas tentang Muhammad Ali, Sofyan Basir dan PLN