Jajaran pimpinan Geo Dipa Energi dan Direktur Utama Pertamina Geothermal Energi didampingi Dirjen Ketenagalistrikan dan Dirjen EBTKE, menghadiri rapat dengar pendapat dengan DPR RI, Senin (13/5/2019).
PABUMNews-Jajaran pimpinan Geo Dipa Eenergi menghadiri undangan dari Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR bersama Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi ESDM RI, PT PLN (Persero), serta PT Pertamina Geothermal Energy, Senin lalu (13/5/2019).
RDP tersebut membahas mengenai upaya pencapaian target bauran energi terbarukan (EBT), pengembangan program EBT untuk pemanfaatan listrik, kebijakan harga listrik berbasis energi terbarukan dan hal – hal lain yang berkaitan upaya pencapaian target 2025.
Ridwan Hisjam, pemimpin RDP menyatakan bahwa dengan rapat ini pihaknya ingin mengetahui kendala – kendala yang dihadapi dalam pengembangan EBT khususnya dari sisi pemerintah dan BUMN.
“Kami juga akan mengagendakan acara yang sama unuk mendengarkan kendala-kendala yang diahdapi pihak swasta. Kami akan undangpihak swasta dan PLN,” jelas Hisjam.
Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero), dalam kesempatan itu menyampaikan, persoalan yang dihadapi dalam pencapaian target RJP perusahaan, yang paling utama adalah kepastian dan harga jual listrik baru panasbumi yang tidak mencapai keekonomian suatu proyek pengembangan panasbumi.
Riki mencontohkan Aea Prospek Candradimuka yang ada di Wilayah Kerja Panasbumi (WKP) Dieng. Hingga kini di area Candradimuka belum dilakukan kegiatan ekspolrasi karena terkendala kepastian harga dan kepastian beli dari PLN.
“Menurut hasil survey teknis terpadu, Candradimuka dinyatakan memiliki sumber daya cadangan mungkin ekivalen sekitar 40 MW, namun saat ini diperlukan kepastian harga jual listrik yang dapat diterima oleh pihak pendananya (JICA) termasuk PT. SMI sebagai sponsor dari realisasi PMK 62/2017, jika ingin dilanjutkan ke tahap eksplorasi,” ujar Riki.
Ditambahkannya, pengembangan Area Prospek Candradimuka telah ditetapkan sebagai proyek percontohan pemerintah dalam penggunaan Pendanaan Infrastruktur Sektor Panas bumi (PISP) dengan BUMN. Melalui skema pendanaan ini, risiko kegagalan eksplorasi dapat ditanggung pemerintah sebesar 50%.
“Skema pendanaan tersebut diatur dalam PMK No. 62/PMK.08/2017 tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur,” jelas Riki.
Namun, lanjutnya, walaupun telah mendapatkan alokasi, pencairan dana eksplorasi tersebut masih terkendala oleh kepastian pembelian listrik dari PLN. (es)