PABUMNews – Kepmen ESDM No 216 K/82/MEM/2020 tentang Penetapan Daerah Penghasil Untuk Dasar Perhitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi untuk Tahun 2021. Kepmen ESDM dana bagi hasil ini memuat pembagian porsi dana bagi hasil dan bonus produksi kepada daerah penghasil panas bumi.
Daerah penghasil dibedakan menjadi dua, yaitu daerah penghasil yang berasal dari Wilayah Kerja Panas Bumi berdasarkan Kontrak Operasi Bersama (KOB) dan daerah penghasil dari Izin Panas Bumi.
Daerah penghasil panas bumi yang berasal dari Wilayah Kerja Panas Bumi berdasarkan Kontrak Operasi Bersama (KOB) pengusahaan sumber daya panas bumi dan kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi sejumlah 19 Kabupaten dan 2 Kota.
Sedangkan, daerah penghasil panas bumi yang berasal dari Izin Panas Bumi terdiri dibagi menjadi dua jenis iuran yaitu Iuran Tetap dan Iuran Produksi.
Iuran tetap panas bumi adalah iuran yang di bayarkan kepada negara sebagai kesempatan atas eksplorasi, studi kelayakan, dan eksploitasi pada suatu wilayah. Sedangkan, Iuran Produksi adalah Iuran yang diberikan kepada negara atas hasil yang diperoleh dari pengusahaan panas bumi.
Jumlah daerah penghasil yang menerima bagian iuran tetap sejumlah 49 Kabupaten dan 5 Kota. Sedangkan penerima Iuran Produksi sejumlah 6 Kabupaten dan 1 Kota. (hn).