Home / Berita

Selasa, 23 Juni 2020 - 17:28 WIB

Ketua API: Skema Feed in Tariff akan Berikan Kepastian kepada Pengembang Panas Bumi

Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Prijandaru Effendi.

PABUMNews – Pemerintah hingga sekarang masih menggodok aturan harga beli listrik dari pembangkit EBT, termasuk panas bumi. Aturan tersebut nantinya dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Prijandaru Effendi berharap agar aturan yang sedang disusun oleh pemerintah tersebut bisa memberikan kepastian kepada pengembang.

Menurut Prijandaru, ada dua opsi yang tengah dipertimbangkan pemerintah terkait skema tarif panas bumi, yakni skema feed in tariff dan harga patokan tertinggi.

Prijandaru menegaskan, opsi pertama feed in tariff merupakan pilihan tepat bagi pengembangan panas bumi, meskipun skema harga patokan tertinggi juga memiliki kelebihan.

Baca Juga  Yunus Saefulhaq, Sosok Low Profil

“Opsi skema feed in tariff paling tepat sebab harga pembelian listrik PLTP akan berdasarkan keekonomian proyek,” katanya, Kamis (18/6/2020).

Selain itu, lanjutnya, skema feed in tariff pun akan memberikan kepastian kepada pengembang panas bumi.

“Dengan feed in tariff, sekali kami dapat (izin), semua langsung bisa dilaksanakan sebab tidak ada negosiasi dengan PLN, langsung dikasih penugasan,” katanya.

Sementara untuk harga patokan tertinggi, menurut Prijandaru, di dalamnya masih ada negosiasi dengan pihak PLN yang dipastikan meminta penurunan harga.

Prijandariu mengatakan, tarif harga beli listrik sesuai dengan keekonomian proyek merupakan hal yang tidak bisa ditawar bagi pengembang. Jika kemudian ada kesenjangan antara keekonomian proyek dengan keterjangkauan tarif listrik, maka pemerintah harus mencari solusinya.

Baca Juga  Enam Wilayah Kerja Panasbumi Segera Dilelang

“Kesenjangan tersebut jangan diserahkan kepada PLN atau pengembang, tapi harus pemerintah yang mencari solusi,” paparnya.

Insentif

Prijandaru pun menjelaskan soal sejumlah insentif yang ditawarkan pemerintah kepada pengembang panas bumi, seperti pembebasan pajak, dan lain-lain. Prijandaru berharap agar syarat untuk menerima insentif tersebut tidak rumit sehingga pengembang bisa memenuhinya.

Intinya, lanjut Prijandaru, jangan memberikan banyak hal yang susah dicapai yang akhirnya berimbas pada tidak tercapainya harga keekonomian proyek. (es)

Berita ini 91 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita

Berikut penerima penghargaan Anugerah Energi Lestari 2017

Berita

Update Penanganan Kecelakaan Kerja di Geo Dipa Lokasi Pad 28 Unit Dieng

Berita

Kunker ke PLTP Kamojang, Komisi VI DPR RI Dukung Penuh Pemanfaatan Panas Bumi sebagai Sumber Energi Bersih

Berita

Komisi VI DPR RI Kenalkan Panas Bumi kepada Masyarakat Timika Papua
Holding Geothermal Untuk Kedaulatan Energi Nasional

Berita

HGI Perusahaan Geothermal Terbesar Di Dunia 2030
Semburan Uap Panas

Berita

Diduga Steam Kick Penyebab Semburan Uap Panas di Proyek PT SMGP

Berita

PT Rekind dan Supreme Energi Kerjasama Bangun PLTP Rantau Dedap

Berita

Dukung Pengembangan Panasbumi Wae Sano, SMI Perhatikan Aspek Sosial Ekonomi Masyarakat Sekitar