PABUMNews- Lima Wilayah Kerja Panasbumi (WKP) dengan rencana pengembangan sebesar 165 MW telah diterbitkan izinnya. Kini kelimanya segera dilelang.
Kelima WKP tersebut adalah Sembalun di Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan rencana pengembangan sebesar 20 MW dari sumber daya 100 MW. Kemudian Lainea di Sulawesi Tenggara sebesar 20 MW dari sumber daya 66 MW, Kotamobagu di Sulawesi Utara dengan rencana pengembangan 80 MW dari sumber daya 410 MW. Telaga Ranu di Maluku Utara sebesar 5 MW dari sumber daya 85 MW dan Bora Pulu di Sulawesi Tengah dengan rencana pengembangan 40 MW dari sumber daya 123 MW.
Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Ida Nuryatin Finahari, mengatakan, kelima WKP yang telah diterbitkan izinnya tersebut sekarang dalam persiapan dilelang.
“Ini yang mau ditawarkan di 2019, sedang persiapan,” kata Ida seperti dirilis Dunia Energi, Selasa (26/2/2019) lalu.
Seperti dijelaskan Ida (katadata.co.id Jumat 16/10/2018), ada hal baru dalam lelang kali ini, yakni adanya Pre Transaction Agreement (PTA) atau perjanjian pra transaksi tarif dari setiap WKP yang dilelang.
Penyertaan PTA bertujuan untuk mempersingkat waktu negosiasi tarif. Sejak awal atau saat proses lelang, pengembang atau produsen listrik swasta (IPP) bisa mempertimbangan ikut lelang atau tidak dengan melihat PTA yang disusun PLN.
“Kalau PTA dirasa murah, pengembang kan tidak perlu ikut lelang,” kata Ida waktu itu.
Ditambahkannya, selama ini tarif listrik dari sebuah WKP ditentukan berdasarkan negosiasi antara PLN dengan pengembang atau IPP. Terkadang negosisasi berjalan alot dan memakan waktu sangat lama. Maka dengan penyertaan PTA, diharapkan ada kepastian tarif baik bagi pengembang maupun PLN.
Skala tarifnya, ujar Ida, menggunakan sliding scale atau harga dinamis berdasarkan jumlah produksi. Artinya, PLN menentukan dari 0-10 MW harganya sekian, dari 10-20 sekian dan seterusnya. (es)