Home / Berita / Nasional

Jumat, 20 Mei 2022 - 15:54 WIB

Mendorong Pengembangan Panas Bumi, Kemenkeu Revisi PISP

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

PABUMNews – Mendorong pengembangan panas bumi yang terkendala, pemerintah melalui Kemenkeu telah menerbitkan revisi atas peraturan terkait fasilitas Pembiayaan infrastuktur panas bumi (PISP).

Revisi PISP ini bertujuan untuk percepatan pengembangan energi panas bumi di Indonesia. Kementerian Keuangan menertbitkan revisi peraturan pada akhir April 2022.

Fasilitas Pembiayaan infrastuktur panas bumi ini merupakan dana bergulir yang bertujuan untuk mendorong optimalisasi potensi panas bumi di Indonesia. Sehingga, pemerintah berharap fasilitas PISP dapat menjadi salah satu solusi atas tingginya risiko dan biaya dalam tahap eksplorasi.

Mendorong pengambangan panas bumi bukan hal yang baru bagi Pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Sejak tahun 2017 Kemenkeu telah memberikan fasilitas pembiayaan berupa Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP) melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (62/PMK.08/2017 ).

Melihat pentingnya pengembangan panas bumi di Indonesia, Kemenkeu melakukan perubahan pada PMK tahun 2017 tersebut dengan menerbitkan PMK No. 80/PMK.08/2022. Sehingga dengan peraturan baru ini, pemerintah berharap Dana PISP ini dapat dimanfaatkan secara efektif serta memenuhi prinsip akuntabel, transparan, terencana, dan berkesinambungan.

Baca Juga  PLTP Kamojang Kembali Peroleh Penghargaan

PMK No. 80/PMK.08/2022

PMK No. 80/PMK.08/2022 ini mengatur tentang Dukungan Pengembangan Panas Bumi melalui Penggunaan Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi dana di (Persero) PT Sarana Infrastruktur Multi Perusahaan. Sehingga, tujuan PISP ini adalah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan Dana PISP. Berdasarkan  prinsip akuntabilitas, transparansi, perencanaan dan keberlanjutan.

Beberapa aspek yang telah diperbaiki dalam PMK 80/PMK.08/2022 antara lain:

  1. Mempromosikan Dana PISP sebagai platform pembiayaan dan pembiayaan yang dapat mensinergikan berbagai sumber pembiayaan domestik dan internasional dalam berbagai jenis instrumen, dan mengarahkan mereka untuk membiayai proyek-proyek pengembangan panas bumi;
  2. Sektor swasta dapat juga memanfaatkan fasilitas ini. Karena PMK ini memperluas cakupan fasilitas Dana PISP tidak hanya untuk pemboran pemerintah dan pemboran jendela BUMN/publik.
  3. Memperluas jenis risiko melalui pengurangan risiko untuk memasukkan risiko eksplorasi, risiko politik, dan risiko kerentanan;
  4. Penguatan koordinasi antara Kemenkeu, KESDM dan instansi terkait lainnya dalam rangka pengembangan panas bumi di Indonesia. Forum Komisi Bersama  berperan dalam pengawasan dan penyusunan kebijakan strategis terkait pengelolaan dana PISP;
  5. Meningkatkan peran dan sinergi antara PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (Persero) sebagai lembaga keuangan Kemkeu dalam mengelola dana PISP.
  6. Meningkatkan kerjasama dengan lembaga lokal dan internasional dalam rangka meningkatkan kapasitas keuangan dan kualitas pengelolaan Dana PISP.
  7. Dengan adanya PMK 80/PMK.08/2022, Pemerintah dan badan usaha mendapatkan opsi yang lebih fleksibel. Sehingga, pelaksanaan kegiatan eksplorasi panas bumi akan massif, efektif dan terukur.
Baca Juga  Saham Austindo Nusantara di Darajat, Dilepas ke Star Energy

Secara lebih luas, penguatan tata kelola fasilitas Dana PISP  untuk meningkatkan kontribusi dalam mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi nasional. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mitigasi perubahan iklim dan merupakan agenda Presidensi Indonesia dalam G20 tahun 2022.***

Berita ini 178 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita

Dukung Pemanfaatan Energi Bersih Panasbumi, Dua Kegiatan Ini Jadi Prioritas BPPT

Berita

Tiga WPSPE Panasbumi 126 MW Siap Ditawarkan

Berita

Ikut Atasi Covid-19, Perusahaan Panas Bumi PT SEML Salurkan Bantuan Alat Kesehatan

Berita

IIGCE 2019 Bertema: Menjadikan Panasbumi sebagai Energi Hari Ini

Berita

Pertamina di Ajang AIPF Siap Gandeng Mitra Global Garap Geothermal

Berita

PLN Sosialisasikan Pengembangan Panasbumi Danau Ranau

Berita

Demi Green Energy, Perusahaan Jepang PT Ajinomoto Berniat Beli Listrik Panas Bumi ke Geo Dipa

Berita

The 8th II GCE 2022  Dapat Dijadikan Momentum Panas Bumi sebagai Energi Berkelanjutan Masa Depan