PABUMNews – Mendorong pengembangan panas bumi yang terkendala, pemerintah melalui Kemenkeu telah menerbitkan revisi atas peraturan terkait fasilitas Pembiayaan infrastuktur panas bumi (PISP).
Revisi PISP ini bertujuan untuk percepatan pengembangan energi panas bumi di Indonesia. Kementerian Keuangan menertbitkan revisi peraturan pada akhir April 2022.
Fasilitas Pembiayaan infrastuktur panas bumi ini merupakan dana bergulir yang bertujuan untuk mendorong optimalisasi potensi panas bumi di Indonesia. Sehingga, pemerintah berharap fasilitas PISP dapat menjadi salah satu solusi atas tingginya risiko dan biaya dalam tahap eksplorasi.
Mendorong pengambangan panas bumi bukan hal yang baru bagi Pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Sejak tahun 2017 Kemenkeu telah memberikan fasilitas pembiayaan berupa Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP) melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (62/PMK.08/2017 ).
Melihat pentingnya pengembangan panas bumi di Indonesia, Kemenkeu melakukan perubahan pada PMK tahun 2017 tersebut dengan menerbitkan PMK No. 80/PMK.08/2022. Sehingga dengan peraturan baru ini, pemerintah berharap Dana PISP ini dapat dimanfaatkan secara efektif serta memenuhi prinsip akuntabel, transparan, terencana, dan berkesinambungan.
PMK No. 80/PMK.08/2022
PMK No. 80/PMK.08/2022 ini mengatur tentang Dukungan Pengembangan Panas Bumi melalui Penggunaan Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi dana di (Persero) PT Sarana Infrastruktur Multi Perusahaan. Sehingga, tujuan PISP ini adalah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan Dana PISP. Berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, perencanaan dan keberlanjutan.
Beberapa aspek yang telah diperbaiki dalam PMK 80/PMK.08/2022 antara lain:
- Mempromosikan Dana PISP sebagai platform pembiayaan dan pembiayaan yang dapat mensinergikan berbagai sumber pembiayaan domestik dan internasional dalam berbagai jenis instrumen, dan mengarahkan mereka untuk membiayai proyek-proyek pengembangan panas bumi;
- Sektor swasta dapat juga memanfaatkan fasilitas ini. Karena PMK ini memperluas cakupan fasilitas Dana PISP tidak hanya untuk pemboran pemerintah dan pemboran jendela BUMN/publik.
- Memperluas jenis risiko melalui pengurangan risiko untuk memasukkan risiko eksplorasi, risiko politik, dan risiko kerentanan;
- Penguatan koordinasi antara Kemenkeu, KESDM dan instansi terkait lainnya dalam rangka pengembangan panas bumi di Indonesia. Forum Komisi Bersama berperan dalam pengawasan dan penyusunan kebijakan strategis terkait pengelolaan dana PISP;
- Meningkatkan peran dan sinergi antara PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (Persero) sebagai lembaga keuangan Kemkeu dalam mengelola dana PISP.
- Meningkatkan kerjasama dengan lembaga lokal dan internasional dalam rangka meningkatkan kapasitas keuangan dan kualitas pengelolaan Dana PISP.
- Dengan adanya PMK 80/PMK.08/2022, Pemerintah dan badan usaha mendapatkan opsi yang lebih fleksibel. Sehingga, pelaksanaan kegiatan eksplorasi panas bumi akan massif, efektif dan terukur.
Secara lebih luas, penguatan tata kelola fasilitas Dana PISP untuk meningkatkan kontribusi dalam mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi nasional. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mitigasi perubahan iklim dan merupakan agenda Presidensi Indonesia dalam G20 tahun 2022.***