PABUMNews-Setelah memberikan izin perpanjangan pertama pada tahun 2016 lalu, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memberikan perpanjangan waktu eksplorasi kedua kepada PT Medco Cahaya Energi untuk Wilayah Kerja Panasbumi (WKP) Blawan-Ijen di perbatasan Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, yang memiliki potensi 110 MW.
Izin perpanjangan kedua ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 2686 K/30/MEM/2017 dan berlaku sejak tanggal 25 Mei tahun 2017 hingga 24 Mei 2018.
Perpanjangan kesatu diberikan Kemen ESDM melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 7435 K/30/MEM/2016 pada tahun 2016 lalu. Perpanjangan tersebut berlaku hingga 24 Mei tahun 2017 lalu.
Seperti dirilis situs Kemen ESDM, esdm.go.id pada Rabu 13 September 2017, perpanjangan diberikan setelah Kementerian ESDM, melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), melakukan evaluasi atas permohonan Direktur Utama PT MCG kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan, untuk perpanjangan kedua jangka waktu eksplorasi.
Direktur Panasbumi, Ditjen EBTKE, Kemen ESDM, Yunus Saefulhaq mengatakan, Medco sudah signifikan melakukan eksplorasi di Blawan Ijen. “Sudah tiga sumur eksplorasi yang dibor,” kata Yunus seperti dirilis dunia-energi.com tanggal 13 September 2017.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menjelaskan, PT MCG memperoleh Izin Usaha Pertambangan Panasbumi di Wilayah Kerja Pertambangan Panasbumi Blawan-Ijen, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/62/KPTS/119.3/2011 pada tanggal 25 Mei 2011.
“Pada tahun 2015, izin di atas disesuaikan menjadi Izin Panasbumi melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 2683 K/30/MEM/2015 yang terbit pada tanggal 7 April 2015,” kata Dadan.
Ditambahkannya, sesuai Pasal 31 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panasbumi dan Pasal 76 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panasbumi Pemanfaatan Tidak Langsung, bahwa eksplorasi memiliki
jangka waktu paling lama 5 tahun sejak Izin Panasbumi diterbitkan. Izin eksplorasi dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama satu tahun. “Jangka waktu eksplorasi tersebut termasuk untuk kegiatan Studi Kelayakan,” tambah Dadan.
PT MCG merupakan anak perusahaan PT Medco Power Indonesia. Bulan Februari tahun 2013, PT MCG telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Listrik dengan PT PLN (Persero) dengan masa kontrak 30 tahun. Proyek ini diperkirakan beroperasi secara komersial (Commercial Operation Date/COD) pada tahun 2020 atau 2021. (ES)