Home / Berita

Kamis, 27 Agustus 2020 - 13:43 WIB

Panas Bumi Ditarik Pusat, Daerah Dapat Apa? Simak IndoEBT Weekend Talks Besok Mulai Pukul 19.00 WIB

PABUMNews – Undang-Undang No 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi mengatur bahwa kewenangan penyelenggaraan izin panas bumi ada di tangan pemerintah pusat.

UU ini sempat menjadi polemik. Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat dipimpin Gubenur Soekarwo, menggugat UU ini ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan dilayangkan pada tahun 2017 lalu.

Dalam berkas gugatannya, Pemprov Jatim di antaranya menyatakan, Provinsi Jawa Timur yang memiliki potensi panas bumi cukup besar yakni 1.296,8 MW dan mampu menyelenggarakan pemanfaatan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung, dirugikan dengan pemberlakuan UU No 21/2014 tersebut. Kerugian itu di antaranya, tak bisa melakukan percepatan dalam pemanfaatan sumber energi energi lokal yang melimpah seperti panas bumi.

Oleh karena itu, Pemprov Jatim meminta MK meninjau kembali pasal-pasal yang ada dalam UU Panas Bumi, khususnya pasal-pasal terkait kewenangan penyelenggaran izin Panas Bumi.

Terkait kewenangan dalam pemanfaatan panas bumi, Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) juga menyoorotinya. Ketua Umum ADPPI, Hasanuddin dalam sebuah wawancara tahun 2019 lalu, mengatakan, pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) kewenangannya ada di pemerintah pusat. Padahal, katanya, dengan jumlah SDM di Kementerian ESDM yang terbatas, maka situasi dan kondisi sosial di daerah bisa lepas dari pengamatan.

Baca Juga  "Pangalengan Bangkit" Demo PT Star Energy

Di sisi lain, lanjut Hasanuddin, sekarang ini pemerintah daerah sebagai pemilik wilayah justru tak berdaya dalam menghadapi penolakan masyarakat terhadap pengusahaan panas bumi.

Oleh karena itu, menurut Hasanuddin, proses pemanfaatan panasbumi selain mempertimbangkan potensi, pemerintah juga harus memperhatikan kondisi sosial masyarakat sehingga tidak memberatkan pengusaha dan membingungkan pemerintah daerah jika ada penolakan masyarakat.

Kondisi sosial masyarakat, menurutnya, bisa diantisipasi dengan cara melibatkan pemerintah daerah dalam bentuk pengawasan dan pembinaan pada setiap tahapan pengusahaannya.

Intinya, regulasi mengenai kewenangan perizinan dalam pemanfataan panas bumi menimbulkan polemik. Sejauh mana polemik itu terjadi?

Pertanyaan ini akan terjawab dalam diskusi virtual dalam indoEBT Weekend Talks 3, dengan tema “Panas Bumi DITARIK PUSAT! Daerah dapat Apa? Maunya Apa?”

Baca Juga  Kemenkeu Setujui Holding Panas Bumi

Dengan tema itu, diskusi sekaligus akan membedah bagaimana pembagian kewenangan pusat dan daerah dalam pengusahaan panas bumi? Mana yang lebih baik bagi investasi, kewenangan di pusat, daerah atau sama saja?

Diskusi juga akan menyoroti PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi yang sering dilupakan namun keberadaannya sangat penting, khususnya bagi daerah yang memiliki sumber-sumber air panas bumi untuk objek wisata.

Diskusi akan menghadirkan tiga pembahas, yaitu Mustika Delimatoro dari Ditjen EBTKE Kementerian ESDM dan Harry Nurulfuad, pegiat energi panas bumi yang juga Sekjen Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia. Kemudian satu lagi, tokoh panas bumi tanah air yang tak asing lagi dan sempat menjadi Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API), yaitu Dr. Alimin Ginting.

Diskusi akan diselenggarakan live via Youtube Livestreaming pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 28 Agustus 2020
Jam: 19.30 – 21.00 WIB

Bagi Anda yang berminat bisa melakukan pendaftaran di: https://indoebt.com/DaftarAh.

(Has)

Berita ini 79 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Banten : Eksplorasi Panasbumi Batu Kuwung Jalan Terus

Berita

Panasbumi Dieng-Patuha: Tak Putus Dirundung Sengketa (Bagian 3)

Berita

PGE Pionir Pengembangan “Geothermal Education”

Berita

Pilot Projek “Government Drilling” WKP Waesano Dilelang

Berita

Kembangkan Panasbumi, Pemprov Aceh Teken MoU dengan Perusahaan Turki

Berita

Kawah Ijen, Kaldera yang Mendunia

Berita

Masa Perpanjangan Eksplorasi Tiga WKP Disetujui, Dua Lagi dalam Tinjauan

Berita

Skema Baru Lelang WKP Panasbumi Menjaring Pengembang yang Punya Uang