PABUMNews- Dari tahun 2014 hingga 2017, kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga panasbumi (PLTP) mengalami kenaikan sebesar 405 MW. Pada 2014 kapasitas terpasang PLTP hanya 1403,5 MW, hingga Oktober 2017 kapasitasnya telah mencapai 1.808,5 MW, atau mengalami kenaikan rata-rata 135 MW per tahun dalam tiga tahun ini.
Meningkatnya kapasitas terpasang PLTP tersebut, diikuti pula dengan meningkatnya angka Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor panasbumi tahun 2017. Seperti dirilis esdm.go.id pada Selasa (21/11/2017), pada pertengahan November 2017, PNPB dari subsektor panasbumi telah mencapai Rp 928,55 miliar. Jumlah itu melampaui 38% dari target PNBP 2017 sebesar Rp 671,26 miliar.
Jumlah PNBP subsektor panasbumi tersebut berasal dari 2 jenis penerimaan, yakni Wilayah Kerja Panasbumi (WKP) Eksisting sebesar Rp 905,04 miliar (97%), dan sisanya WKP-Izin Panas Bumi (IPB) sebesar Rp 23,51 Miliar (3%).
Tingginya angka PNBP antara lain didorong oleh peningkatan produksi listrik sepanjang tahun 2017 dan efisiensi biaya sehingga meningkatkan setoran bagian pemerintah.
Angka ini sudah hampir menyamai angka PNBP panasbumi di tahun 2016 yang mencapai Rp 932,28 miliar, juga lebih tinggi dari angka 2015 yakni sebesar Rp 882,70 Miliar.
Sebagaimana diketahui, potensi panasbumi merupakan anugerah bagi Indonesia dengan rincian cadangan (reserve) mencapai 17.506 MW dan sumber daya (resources) sebesar 11.073 MW. Akan tetapi, pemanfaatan energi panasbumi untuk keperluan pembangkitan listrik baru 1.698,5 MW atau sekitar 10% dari cadangan yang ada. Dengan demikian peluang untuk pengembangan energi panasbumi masih sangat terbuka lebar.
Kementerian ESDM telah melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan investasi panasbumi antara lain melalui mekanisme:
1) Penugasan kepada BUMN dalam rangka pengembangan hulu dan hilir panasbumi berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2014;
2) Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi bagi Investor yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan untuk mendapatkan PSPE, sebagai insentif bagi PSPE tersebut, maka Wilayah Kerja Panasbumi akan dilelang melalui mekanisme penunjukan langsung;
3). Insentif fiskal dan non fiskal berupa tax allowance dan tax holiday;
4). Penyederhanaan perizinan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM, pemangkasan waktu perizinan dan aplikasi pelayanan publik berbasis online untuk rekomendasi izin tenaga kerja asing, penerbitan sertifikat kelaikan penggunaan peralatan, dan penyampaian laporan berkala WKP;
5) Pengeboran Eksplorasi oleh Pemerintah (Government Drilling) dan Geothermal Fund yaitu pengalokasian dana eksplorasi panasbumi sebesar USD 300 Juta dari APBN; dan
6). Pelelangan WKP di Indonesia Timur, fokus di Indonesia Timur sebagai upaya Pemerintah untuk meningkatkan rasio elektrifikasi di daerah tersebut khususnya yang memiliki BPP setempat yang lebih tinggi dari BPP Nasional. (ES/sumber: esdm.go.id)