Sumber foto : sarullaoperation.com
PABUMNews – Pada tanggal 22 Oktober 2002, PT.Geo Dipa Energi (GDE) menyelenggarakan tender proyek PLTP Dieng Patuha, 2×60 MW di Dieng, Jawa Tengah dan 3×60 MW di Patuha, Jawa Barat. Hasilnya, PT Bumi Gas Energi (BGE) dinyatakan sebagai pemenang tender pada tanggal 5 Maret 2003.
Namun, Shareholder Approval (SA) baru terbit pada tanggal 17 Mei 2004, atau 14 bulan dari penunjukan sebagai pemenang tender. SA dituangkan dalam Keputusan Pemegang Saham yang memberi persetujuan kepada GDE dan BGE dengan nilai kontrak maksimal USD 488,890,000.00.
Pada tanggal 12 Desember 2004, untuk membiayai proyek Dieng Patuha, BGE menandatangani perjanjian pembiayaan dengan CNT Group Construction Limited disaksikan oleh jajaran Direksi GDE di kantor CNT Hongkong.
Kemudian, tanggal 1 Februari 2005 dibuat dan ditandatangani pula perjanjian Dieng-Patuha Geothermal Project Development (D&P GPD) antara GDE dengan BGE dalam perjanjian Dieng and Patuha Geothermal Project Development Agreement Nomor KTR.001/ GDE/11/2005.
Namun meskipun kontrak telah ditandatangani baik antara BGE dengan GDE maupun antara BGE dengan lembaga pembiayaan (CNT Group Limited Construction), GDE ternyata tak bisa menyerahkan fotocopy “consession right” atau izin Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Dieng Patuha.
Padahal sudah sejak tanggal 25 Oktober 2004 BGE menanyakan status “consession right” tersebut kepada GDE.
Tak adanya “consession right” yang ditunjukkan GDE, berakibat fatal bagi BGE yakni pembatalan investasi (pendanaan) oleh CNT Group Construction Limited) pada bulan Oktober 2006 yang pada akhirnya membatalkan pembiayaan pada 18 Mei 2008.
Pada tanggal 17 Juli 2008, perjanjian proyek pengembangan panasbumi Dieng-Patuha diakhiri.
Sengketa Baru Dimulai
Sejak BGE meminta kepada GDE bukti “consession right” atau izin Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) yang dimiliki GDE, maka Dieng-Patuha mulai memasuki sengketa baru.
Sengketa dimulai dengan permohonan GDE diterima Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan putusan No. 271/XI/ARB-BANI/2007. Proses pembatalan putusan BANI dilakukan BGE di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di tengah gugatan perdata berjalan, PT GDE melakukan tender ulang Patuha 1 (1×55 MW) dan memenangkan Marubeni Corporation dan PT Maklamat Cakera Canggih (anak perusahaan Marubeni).
Pada tanggal 24 Oktober 2012 Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan Mahkamah Agung No. 586 K/PDT.SUS/2012 yang pada pokoknya membatalkan Putusan BANI, maka BGE menganggap perjanjian berlaku kembali
Namun, sebulan kemudian, pada tanggal 06 Nov 2012, BGE melaporkan mantan Dirut GDE, Samsudin Warsa ke kepolisian dengan laporan No: 873/XI/2012 dengan tuduhan adanya dugaan tindak pidana penipuan dalam Kontrak No. KTR.001/GDE/II/2005.
BGE merasa dirugikan karena persiapan proyek sudah dikerjakan pada 2003 dengan menghabiskan dana Rp 150 miliar. BGE juga telah mengajukan pinjaman ke CNT Hongkong senilai 600 juta dolar AS.
Namun GDE tidak kunjung memperlihatkan izin konsesi atau kuasa menggarap lahan proyek PLTP kepada BGE. Padahal, sesuai kontrak, GDE akan menyerahkan izin konsesi sebagai jaminan mengerjakan proyek tersebut. Akibatnya tak diserahkannya izin konsesi maka proyek mangkrak.
Pada Desember 2014 Bareskrim menetapkan Samsudin sebagai tersangka dan Kejaksaan Agung menyatakan telah terjadi tindak pidana umum penipuan yang dilakukan mantan Dirut GDE Samsudin Warsa.
Sidang pertama kasus penipuan terhadap PT Bumi Gas Energi dengan terdakwa mantan bos PT Geo Dipa Energy, Samsudin Warsa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada tanggal 28 Desember 2016). (Harry)