Home / Berita

Rabu, 30 Agustus 2017 - 07:19 WIB

Panasbumi Dieng-Patuha: Tak Putus Dirundung Sengketa (Bagian 3)

PABUMNews – Dalam sidang dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Dirut PT. Geodipa Energi (GDE), Samsudin Warsa, pada tanggal 3 Mei 2017, hadir saksi Suryadharma ZA, yang memberikan keterangan bahwa peralihan izin pertambangan ke anak perusahananya, PT Geo Dipa Energi (GDE) berupa Keppres Nomor 45 tahun 1991.

Menurutnya, di dalam UU Panas Bumi (baca; UU No. 27 Tahun 2003) dikenal dengan nama IUP (Izin Usaha Pertambangan).

“Sebelumnya izin itu dalam bentuk wilayah kerja melalui Keppres 45 tahun 1991. Seluruh wilayah Indonesia itu adalah wilayah kerja Pertamina yang ditetapkan Kementerian ESDM,” ujar Suryadharma.

Tidak ada Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) yang diberikan ke PT Geo Dipa karena konsesi hanya dimiliki Pertamina.

Baca Juga  Libatkan World Bank, ITB Gelar Workshop Panasbumi Internasional

“Izin Pertambangan yang diberikan Pertamina itu, namanya wilayah kuasa pengusahaan (WKP) Panas Bumi Dieng dan kalau Patuha wilayah kuasa pengusahaan (WKP) Panas Bumi Patuha,” Suryadharma menjelaskan.

 

Kuasa Hukum PT. Geodipa Energi

Pada tanggal 7 Februari 2017, kuasa hukum GDE dari Kantor Hukum Makarim & Taira S telah mengajukan permohonan arbitrase terhadap BGE kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Sebelum permohonan diajukan, perjanjian pernah dinyatakan telah berakhir terhitung sejak tanggal 17 Juli 2008 melalui Putusan Arbitrase BANI No. 271/XI/ARB-BANI/2007 tanggal 17 Juli 2008 karena BGE ternyata tidak mampu melaksanakan dan memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian.

Baca Juga  Area Panasbumi Wae Sano, Project Pilot Government Drilling

Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung No. 586 K/PDT.SUS/2012 tertanggal 24 Oktober 2012 membatalkan Putusan BANI, maka apabila BGE menganggap perjanjian berlaku kembali, maka BGE harus dapat memenuhi syarat untuk keberlakuan perjanjian.

GDE telah berulang kali mengirimkan surat untuk meminta agar BGE dapat menunjukkan ketersediaan dana 1st Drawdown sejak tanggal 1 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 20 Januari 2017. Karena BGE masih belum memberikan tanggapan dan/atau bukti, maka, sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian, perjanjian menjadi tidak berlaku, dan selanjutnya GDE tidak perlu melanjutkan proses re-negosiasi dengan BGE. (Harry)

Berita ini 88 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hasanuddin.FB

Berita

Dua Permen ESDM Hamb­at Pengembangan Pana­sbumi

Berita

KPTB dan Pelaksana PSPE Tandatangani K3LL Panasbumi

Berita

PT PLN Gas & Geothermal, Harapan Baru Pemanfaatan Panasbumi Indonesia

Berita

Sejarah Awal Pengusahaan Panasbumi di Indonesia

Berita

Inilah Kesimpulan Diskusi Pakar Panasbumi tentang Gempa di Ambon

Berita

Agus Hermanto Jajagi Kerjasama Panasbumi dengan Italia

Berita

Pemerintah Lelang Tiga WKP: Galunggung, Wilis dan Lainea

Berita

PLN Sosialisasikan Pengembangan Panasbumi Danau Ranau