Home / Berita

Sabtu, 2 Februari 2019 - 12:13 WIB

Pemanfaatan Panasbumi Kamojang dan dan Papandayan, akan Turunkan Emisi Lebih 1 Juta Ton CO2

PABUMNews- Menyusul berubahnya status Cagar Alam (CA) Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, dan Gunung Kamojang, Kabupaten Bandung, menjadi Taman Wisata Alam (TWA),  pemerintah langsung menyusun sejumlah langkah. Di antaranya segera melakukan pemulihan ekosistem terhadap kawasan yang terdegradasi seluas 180 ha di TWA Gunung Papandayan dan 632 ha di TWA Kawah Kamojang.

“Pemulihan ekosistem di TWA ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2014 dan Peraturan Direktur Jenderal KSDAE Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kemitraan Konservasi,” jelas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Wiratno, Jumat (1/2/2019).

Menurut Wiratno, KLHK pun akan meningkatkan upaya konservasi macan tutul, owa jawa dan elang jawa melalui kegiatan monitoring populasi, pembinaan populasi dan habitat, penangkaran, pendidikan konservasi dan lain-lain.

Sementara tentang pemanfaatan air oleh masyarakat di dalam areal CA yang telah berubah fungsi menjadi TWA, lanjutya, Kementerian LHK akan melakukannya sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.64 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.

Baca Juga  Kawah Ijen, Kaldera yang Mendunia

“Kemudian pengelolaan wisata alam oleh masyarakat di dalam cagar alam yang telah berubah fungsi menjadi taman wisata alam, diakomodir dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam,” jelasnya.

Mengenai panasbumi, Wiratno menjelaskan, pemanfaatan panasbumi sebagai energi bersih dan terbarukan dari kawasan Kamojang, berpotensi menurunkan emisi sebesar 1,2 juta ton CO2 per tahun, sedangkan panasbumi di kawasan Gunung Papandayan sebesar 1,4 juta ton CO2 per tahun.

Ditambahkannya, pemanfaatan panasbumi yang merupakan energi bersih dan terbarukan, memerlukan kondisi hutan yang utuh. Hal ini diakomodir dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Permen LHK Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Taman Hutan Raya.

Baca Juga  Pemerintah Respon Gelombang Protes  PLTP Baturaden

Masih kata Wiratno,  perubahan status 2.391 ha Cagar Alam Papandayan dan 1.991 ha CA di Kamojang yang ditetapkan Menteri LHK Siti Nurbaya melalui Keputusan Nomor: SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018 tanggal 10 Januari 2018 tentang Perubahan Fungsi dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan dari sebagian Cagar Alam Kamojang, didasarkan atas rekomendasi Tim Terpadu. Tim tersebut melakukan kajian evaluasi kesesuaian fungsi pada 2012 dan 2016.

Tim Terpadu Perubahan Fungsi tersebut, lanjutnya, anggotanya terdiri dari LIPI, perguruan tinggi (IPB), Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, perwakilan lingkup KLHK mulai dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Ditjen PKTL), Ditjen KSDAE dan Litbang dan unit pelaksana teknis (UPT), yang dilaksanakan pada Oktober hingga November 2017. (es)

Berita ini 383 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita

Lima Fakta Tentang Objek Wisata Panasbumi Tangkuban Parahu

Berita

Inilah PLTP yang Ditargetkan Beroperasi Tahun 2019

Berita

PLTP Sorik Marapi Unit 1 Beroperasi, PLN Berpotensi Hemat Biaya Rp 129 Miliar

Berita

Pemahaman Manfaat Panasbumi  di Masyarakat harus Ditingkatkan

Berita

Banyak Cara Disiapkan PLN Atasi Beban Keuangan

Berita

Berulang Tahun ke-18, Geo Dipa Kobarkan Optimisme Masa Depan Energi Panas Bumi

Berita

Kamojang, Wisata Panas Bumi dengan Suguhan Beragam Kawah
Webinar HAGI

Berita

Webinar HAGI: Geofisika Untuk Eksplorasi Panas Bumi