Photo: Koleksi Budi Tartanto
PABUMNews – Pemerintah memberi peringatan keras terhadap PT Sejahtera Alam Energi (SAE), pelaksana proyek Pembangkit Listrik (PLTP) Baturaden. Perusahaan itu diberi waktu kurang dari 15 hari terhitung sejak tanggal 11 September 2015 untuk memperbaiki tata kelola proyek agar tak mengakibatkan pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat.
Peringatan tertulis Nomor 660.1/3278 tertanggal 11 Oktober 2017 tersebut dilayangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah kepada PT SAE pada tanggal 11 Oktober lalu.
“Teguran telah diberikan secara tertulis agar perusahaan secepatnya memperbaiki langkah pengelolaan lingkungan sehingga mencemari lingkungan, terutama sungai,” kata Kepala DLHK Jateng Sugeng Riyanto dalam keterangan tertulis kepada sejumlah media, Jumat (13/10/2017).
Surat peringatan, lanjut Sugeng, diterbitkan usai pihaknya mengklarifikasi PT SAE atas aduan masyarakat terkait keruhnya sejumlah sungai di Lereng Selatan Gunung Slamet. Kemudian DLHK pun melakukan pengecekan terhadap air di sungai-sungai yang berhulu di sekitar area eksplorasi.
“Kami tela bertemu PT SAE dan telah terjun ke lapangan dan melakukan pengecekan kualitas air sejumlah sungai seperti dikeluhkan masyarakat,” ungkapnya.
Sugeng menjelaskan, dari hasil pengecekan lab menunjukkan kualitas air Sungai Prukut, Tepus, Curug Cipendok dan Irigasi Andong Bang memang sangat buruk. Dalam pengujian laboratorium, diketahui parameter Total Suspended Solid (TSS) jauh melebihi baku mutu kelas air (kelas II), yakni 328 miligram per liter.
Padahal, lanjutnya, menurut PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air, semestinya tidak melebihi 50 miligram per liter.
Itu mengindikasikan ada pelanggaran yang mengakibatkan baku mutu air tak standar.
Menurut Sugeng, jika PT SAE tak bisa memperbaiki kualitas air dalam jangka waktu yang ditentukan, pemerintah bisa melakukan upaya paksaan. Selain itu, bakal dilakukan pula evaluasi menyeluruh terhadap keseluruhan proyek sebagai sanksi atas kelalaian yang dilakukan oleh pelaksana proyek. Sanksi selanjutnya, di tingkat terberat adalah pencabutan ijin ekplorasi.
“Salah satu yang harus dilakukan adalah penambahan sediment ponds, atau penampung lumpur dan material akibat dampak eksplorasi. Hal itu, juga terdapat dalam Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) eksplorasi PLTP Baturraden,” jelasnya. (es)