Foto: Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro
PABUMNews-Belum maksimalnya pemanfaatan potensi energi panasbumi di Indonesia, di antaranya karena terkendala peraturan daerah, terutama masalah perijinan yang terkait lingkungan hidup.
“Peraturan daerah kerap berbenturan dengan pengembangan energi panasbumi. Oleh karena itu, meskipun Indonesia merupakan nomor dua terbesar di dunia yang memiliki potensi tersebut, hingga kini belum bisa dimaksimalkan pemanfatannya,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro Kamis (3/8/2017) lalu.
Oleh karena itu, untuk membangun pemanfaatan energi baru terbarukan yang bersih, Bambang meminta Kementerian Lingkungan Hidup ikut mendorong pengembangan energi panasbumi.
“Meskipun dilematis antara mempertahankan hutan sebagai paru-paru dunia, KLHK tentu harus pula memperhatikan pengembangan energi bersih ini. Salah satunya melalui memuluskan perizinan di daerah. Sebab, seperti diketahui, sumber panasbumi tidak terdapat di tengah kota melainkan di pedalaman, hutan, dan pegunungan,” ungkapnya.
Bambang juga melihat ada kendala lain dalam pengembangan panasbumi. Di antaranya biaya pengusahaan yang mahal dari mulai survei, eksplorasi dan eksploitasi.
“Kemudian tarif listrik yang dibeli oleh PT PLN (Persero). Namun, itu bisa diatasi dengan negosiasi kedua belah pihak yakni pengembang panasbumi dengan PLN,” ujarnya.
Terkait peraturan daerah, Direktur Panasbumi Kementerian ESDM, Yunus Saefulhaq, saat menjadi pembicara dalam tofik “Energi Kita” di Dewan Pers tahun 2016 lalu, menyatakan, masalah pembebasan lahan merupakan hal yang cukup pelik. Menurutnya, hal itu lantaran banyak instansi yang terlibat di dalamnya.
“Soal pembebasan lahan banyak sekali pihak yang terkait. Terutama dengan instansi yang membawahi kehutanan dan lingkungan. Belum lagi hal itu harus melibatkan pemerintahan di atasnya seperti kementerian,” ungkapnya. (Harry)