Pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Dieng di Jawa Tengah. (*)
PABUMNews – Indonesia memiliki 40 persen cadangan panas bumi dunia. Dari data yang telah diperbarui, Indonesia memiliki potensi sumber daya panas bumi sebesar 23,9 GW. Namun pemanfaatannya baru sebesar 2.130,7 MW saja, atau sekitar 8 persen dari potensi yang dimiliki.
Kapasitas terpasang 2.130,7 MW tersebut bersumber dari 14 WKP yang telah beroperasi. Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, berikut 14 WKP tersebut:

Sementara itu, potensi sumber daya panas bumi sebesar 23,9 GW tersebut tersebar di 30 provinsi. Berikut sebaran potensi panas bumi di Indonesia:

Lepas dari berbagai kendala yang ada, pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi memiliki banyak keunggulan, di antaranya:
- Tidak tergantung kepada bahan bakar fosil, cuaca, dan musim. Hal ini membuat harga listrik panas bumi cenderung stabil, tidak terpengaruh harga komoditas perdagangan dunia.
- Energi panas bumi bersifat ramah lingkungan. Menurut data IEA (2018) emisi CO2 PLTP sekitar 75 gram/kWh, emisiCO 2PLTD = 772 gram/kWh, emisiCO 2PLTU 955 gram/kWh).
- Penggunaan lahan yang jauh lebih kecil, yaitu 0,6 – 1,1 hektar 1/MW (1:4 dengan dengan PLTB dan 1:9 PLTB dan 1:9 dengan PLTS)
- Pembangkit panas bumi dapat dapat dioperasikan sampai 95% dari kapasitas terpasang dengan waktu operasi yang dapat mencapai lebih dari 30 tahun sehingga efektif dalam mencapai target Bauran Energi Nasional dan Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca.
- Proyek PLTP dapat beroperasi sejalan dengan kegiatan konservasi lingkungan. Sebagai contoh PLTP Salak di Taman Nasional Gn. Salak dan Pusat Konservasi Elang di lokasi PLTP Kamojang.
- Dapat dilakukan pemanfaatan langsung dalam bidang pertanian, agribisnis, industri kecil menengah, dan pariwisata yang mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan masyarakat sekitar. (es)