PABUMNews – Berkaitan dengan penjualan asset atau hak operasi, Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) berpendapat bahwa proses pergantian Operator PLTP Darajat dan PLTP G. Salak yang dilakukan Chevron Corporation melalui mekanisme lelang Aset/Hak Kelola tidak mempunyai dasar hukum dan keluar dari skema kebijakan KOB/JOC.
Menurut Ketua Umum ADPPI, Hasanuddin, hingga kini belum ada pedoman mengenai prosedur dan tata cara pergantian operator sebagaimana diamanatkan dalam Keppres Nomor. 22 Tahun 1981 yang menyebutkan; Kerjasama Pertamina dan Kontraktor dalam Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract) dilaksanakan berdasarkan pedoman, petunjuk-petunjuk dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
Sebagai akibat belum diaturnya tata cara pergantian operator, maka proses yang dilakukan berpotensi tidak sah, dan berdampak pada status asset, Energy Sales Contract (ESC), perpajakan dan pertanggungjawaban pemilik asset lapang panasbumi dan manajemen dalam hal ini Pertamina Geothermal Energy (PGE).
“Keputusan Chevron Corporation mundur sebagai operator PLTP Darajat dan PLTP G. Salak harusnya ditindaklanjuti dengan penyerahan lapangan panasbumi PLTP Darajat dan PLTP G. Salak kepada Pertamina Geothermal Energy (PGE), yang dilanjutkan dengan pembicaraan Business to Business (B to B) antara PGE dan Chevron Corporation (CGI. Ltd – CGS. Ltd) dengan difasilitasi pihak pemerintah selaku pemberi Kuasa Pengusahaan” kata Hasanuddin.
Sebagaimana Peraturan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor. 4 Tahun 2013, Nomor. 33/PMK.06/2013 dan PER-01/MBU/2013 Status Kepemilikan Asset PLTP Darajat dan PLTP G. Salak adalah milik Pertamina (PGE). (Harry)