PABUMNews-Setelah terbitnya Undang -Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panasbumi, pemerintah terus berupaya mempercepat penyelesaian 3 Peraturan
Pemerintah (PP) sebagai amanat UU Nomor 21 Tahun 2014.
Ketiga PP tersebut adalah PP yang mengatur: 1) Panasbumi untuk Pemanfataan Tidak Langsung, 2) Bonus Produksi dan 3) Panasbumi untuk Pemanfaatan Langsung. Pengaturan mengenai panasbumi untuk pemanfataan tidak langsung dan bonus produksi telah diterbitkan Peraturan Pemerintahnya, yaitu PP Nomor 7 Tahun 2017 dan PP Nomor 28 Tahun 2016.
Hal ini disampaikan Direktur Panasbumi Yunus Saifulhak pada acara “Public Hearing” Rancangan Regulasi Panasbumi untuk Pemanfaatan Langsung dan Pemanfaatan Tidak Langsung yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di Bali. Hadir dalam kesempatan itu perwakilan Pemerintah Daerah, iInstansi terkait dan Badan Usaha Pengembang Panasbumi.
Selain itu, pemerintah terus melakukan terobosan dalam mempercepat pengembangan panasbumi di Indonesia, diantaranya mengembangkan potensi panasbumi di Wilayah Timur, memberikan penugasan pengusahaan panasbumi kepada BUMN, menyederhanakan perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM, membuka peluang Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) panasbumi, memberikan insentif fiskal dan non-fiskal, dan melakukan pengeboran eksplorasi oleh pemerintah.
Terobosan-terobosan tersebut menjadi opsi dalam percepatan pengembangan panasbumi.
Yunus menambahkan bahwa pemanfaatan panasbumi dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 dibagi menjadi 2 jenis, yaitu Panasbumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung dan Panasbumi untuk Pemanfaatan Langsung. Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan pengusahaan Panasbumi untuk menghasilkan energi listrik, sedangkan Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan pengusahaan Panasbumi untuk keperluan non-listrik seperti pemanfaatan pada bidang agrobisnis, industri, pariwisata, dan yang lainnya.
Dijelaskan oleh Yunus bahwa pengaturan mengenai Panasbumi untuk Pemanfaatan Langsung saat ini dalam tahap finalisasi di Ditjen EBTKE dan akan digenjot penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut pada tahun ini. Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut diantaranya mencakup pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan pemanfaatan langsung panasbumi, jangka waktu izin pemanfaatan langsung, pembinaan dan pengawasan dan harga energi panasbumi untuk pemanfaatan langsung.
Pada “public hearing” ini juga dipaparkan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang panasbumi seperti : RPP tentang Panasbumi untuk Pemanfaatan Langsung, RPM tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi untuk Pemanfatan Tidak Langsung, RPM tentang Pedoman Studi Kelayakan Panasbumi, RPM tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Pengusahaan Panasbumi dan RPM tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Panasbumi pada Pengusahaan Panasbumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
Dalam kesempatan yang sama, dipaparkan juga terkait dengan prospek pengembangan kawasan pariwisata pada daerah yang memiliki potensi panas bumi yang disampaikan oleh perwakilan Asisten Deputi Pengembangan Destinasi Wisata Alam dan Buatan Kementerian Pariwisata.
Menurutnya, keberadaan potensi panasbumi diharapkan bersinergi positif terhadap pengembangan kawasan pariwisata.
Dalam kesempatan ini, hadir pula Bupati Bone Bolango Provinsi Gorontalo, Hamim Pou, dimana Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menyambut baik serta akan mendukung sepenuhnya rencana pengembangan potensi panasbumi yang ada di Kabupaten Bone Bolango.
Pada akhirnya, Pemerintah Daerah dan stakeholders berharap agar Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Panasbumi untuk Pemanfaatan Langsung dan RPM lainnya dapat segera diterbitkan, sehingga dapat menggairahkan potensi pemanfaatan panasbumi di seluruh Indonesia. (Es dari esdm.go.id)