PABUMNews – Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat menggelar sidang sengketa informasi antara PT Bumigas Energi selaku pemohon dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon di ruang sidang KIP RI Wisma BSG, Gedung Amex, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Maret 2023.
Sidang dijadwalkan selain dihadiri PT Bumigas Energi selaku pemohon dan pihak Kejagung selaku termohon, juga dihadiri pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun agenda sidang adalah pemeriksaan awal I.
Sementara informasi yang dimohonkan oleh PT Bumigas Energi selaku termohon seperti yang tercantum dalam agenda sidang adalah:
“Benar tidaknya Kejaksaan RI telah melakukan investigasi penelusuran informasi rekening milik PT Bumigas Energi di HSBC Hongkong tahun 2005 untuk digunakan oleh Deputi Pencegahan KPK dalam menerbitkan surat kepada PT Geodipa Energi tahun 2017.”
Sayangnya, pihak Kejagung selaku termohon tak hadir tanpa alasan dalam sidang tersebut, begitu juga pihak KPK.
Ketua KIP RI, Handoko Agung Saputro menyatakan, ketidakhadiran Kejagung tetap dicatat sebagai ketidakhadiran.
“Dari pihak termohon Kejaksaan Agung tidak ada konfirmasi. Tetapi ketidakhadiran tetap dicatat sebagai ketidakhadiran,” ujar Handoko Agung Saputro yang didampingi hakim anggota Samrotunnajah Ismail dan Rospita Vici Paulyn dalam sidang tersebut.
Handoko mengungkapkan, meski termohon tidak hadir, sidang akan jalan terus. Dan ketidakhadiran dua kali berturut-turut tanpa alasan dari pihak termohon, maka majelis hakim akan membuat putusan sela.
Bumigas Energi kecewa
Kuasa hukum PT Bumigas Energi, Khresna Guntarto, mengaku kecewa dengan ketidakhadiran perwakilan dai Kejagung dan dalam sidang tersebut.
Khresna memaparkan, kehadiran pihak KPK dan Kejagung dalam sidang sengketa informasi di KIP sangatlah penting.
Soalnya, informasi rekening PT Bumigas Energi HSBC di Hong Kong tahun 2005 yang digunakan BANI (Badan Arbitrasi Nasional Indonesia) bersumber dari Deputi Pencegahan KPK yang bersumber dari pihak Kejagung.
Atas surat dari KPK dan Kejagung tersebut, PT Bumigas Energi dihentikan kerjasamanya dalam menggarap lapangan panas bumi Dieng dan Patuha.
“Oleh karena itu kami menyayangkan ketidakhadiran mereka sebagai lembaga publik dan meminta segera kejelasan dari mereka,” ucap Khresna.
Ia menambahkan, surat KPK kepada PT. Geo Dipa Energi (Persero) yang diterbitkan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, diduga kuat atas perintah Ketua KPK periode 2015-2019.
Menurut Khresna, surat bernomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tanggal 19 September 2017 tersebut, melanggar pasal 12 ayat 2 huruf b UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2022 tentang KPK.
Ia menyatakan, surat tersebut digunakan untuk menyingkirkan PT Bumigas Energi dalam pengelolaan panas bumi di Dieng dan Patuha melalui sengketa di Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) yang memiliki kekuatan hukum tetap dengan keputusan menghidupkan kembali kontrak kerjasama.
Melalui surat KPK yang bersumber dari Kejagung tersebut, Pahala Nainggolan menyatakan seakan-akan PT Bumigas Energi tidak pernah membuka rekening di tahun 2002 di HSBC Hong Kong untuk bukti ketersediaan dana first drawdown.
Kemduian dengan mempertimbangkan surat dari KPK tersebut, Bumigas Energi dikalahkan oleh majelis arbitrasi BANI ke-2.***