Gedung Kementerian ESDM. (Foto Has/ADPPI)
PABUMNews – Pemerintah mencabut izin untuk tiga Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), yakni WKP Guci (Jawa Tengah), Cisolok Sukarame (Jawa Barat), dan WKP Tampomas (Jawa Barat). Selanjutnya, pelaksanaan eksplorasi untuk tiga WKP tersebut akan dilakukan langsung oleh pemerintah (government drilling).
Direktur Panas Bumi, Kementerian ESDM, Ida Nurhayatin Finahari menyatakan, izin bagi ketiga perusahaan itu tidak diperpanjang lantaran di lapangan tak ada progres yang signifikan.
“Izin tdak diperpanjang karena di lapangan tak ada progres yang signifikan,” papar Ida, Kamis (18/6/2020).
Seperti diketahui, WKP Guci dikelola oleh PT Spring Energi Sentosa dengan rencana pengembangan 55 megawatt (MW). Kemudian WKP Tampomas oleh PT Wijaya Karya Jabar Power dengan rencana pengembangan 45 MW. Sementara Cisolok Sukarame oleh PT Jabar Rekind Geothermal dengan rencana pengembangan 50 MW.
Ida menjelaskan, government drilling merupakan salah satu skema untuk mengembangan panas bumi agar bis alebih menarik investor.
“Dengan government drilling maka WKP yang ditawarkan sudah memiliki data lengkap.
Ida memastikan, pencabutan izin untuk tiga WKP tersebut tidak akan mengganggu rencana pengembangan panas bumi.
“Bahkan pencabutan izin tersebut sudah menjadi bagian dari Roadmap Pengembangan Panas Bumi 2020-2030,” paparnya. (Has)