Home / Berita

Jumat, 30 Juli 2021 - 06:00 WIB

Terkait Penolakan SP PLN, Ini Tanggapan Pertamina

Pertamina Geothermal Energy (PGE)

Pertamina Geothermal Energy (PGE)

PABUMNews – Terkait penolakan SP PLN Group terhadap rencana PGE untuk memimpin holding panas bumi, Public Relation Manager PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Sentot Yulianugroho sebagai mana  dilansir dari CBN Indonesia, mengatakan bahwa PGE sebagai anak perusahaan PT Pertamina (Persero), yang bergerak di bidang panas bumi tunduk patuh pada aturan perundang-undangan.

Panas Bumi dalam aturan perundang-undangan merupakan sumber energi terbarukan yang bersifat lex spesialis, artinya panas bumi diatur oleh Undang Undang tersendiri, sama halnya seperti MIGAS dan Batu bara.

Panas bumi diatur dalam UU No. 21/2014 tentang Panas Bumi, di dalamnya diatur tahapan pengusahaan panas bumi secara tidak langsung (pembangkitan listrik) yang meliputi kegiatan eksplorasi, pemboran, dan produksi/pembangkitan listrik dalam satu kesatuan pengusahaan yang tidak bisa dipisahkan.

Baca Juga  Bora, Pemandian Air Panas dengan Pesona Alam yang Hijau

Menurut PR Manager PGE tersebut, tidak semua perusahaan dapat mengembangkan panas bumi sebagai pembangkit listrik dikarenakan pengembangan listrik panas bumi membutuhkan pembiayaan yang besar juga harus keahlian khusus.

Sementara itu, terkait penolakan SP PLN Group melalui Senior Vice President Corporate Communications and Investor Relations Fajriyah Usman, pihak Pertamina (Persero) sangat menghargai pendapat dari Serikat Pekerja PLN Group.

Menurutnya, saat ini holding panas bumi masih dalam proses, sejauh ini proses yang dilakukan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan. Pertamina sebagai perusahaan BUMN, akan selalu mematuhi dan tunduk pada aturan yang berlaku.

Masa Depan Holding BUMN

Masa depan holding BUMN sangat menjanjikan, pemerintah melalui Kementerian BUMN terus mensinergikan Badan Usaha Milik Negara melalui holdingisasi, diharapkan holdingisasi membuat perusahaan-perusahaan pelat merah menjadi solid dalam pengelolaan perusahaan.

Baca Juga  Danau Linow, Cekungan Air Nan Indah di Kawasan PLTP Lahendong

Holdingisasi ini akan mempermudah sinergi antar anak perusahaan melalui koordinasi, pengendalian, serta pengelolaan perusahaan menjadi lebih mudah karena dikontrol langsung oleh induk perusahaan dan juga dapat memperkuat keuangan, aset dan prospek bisnis perusahaan-perusahaan BUMN.

Terkait Masa Depan Holdinh BUMN, kedepannya bahkan pemerintah berharap akan terbentuk Super Holding, seperti Singapura dengan Temasek-nya dan Malaysia dengan Khazanah Nasional Berhad yang telah berhasil mengsingergikan perusahaan-perusahaan pemerintah disana dan berhasil melakukan ekspansi bisnis dengan modal aset yang luar biasa besar.

Pembentukan holding juga bertujuan agar tidak terjadi persaingan bisnis di antara perusahaan-perusahaan yang memiliki jenis usaha yang sama. Sehingga perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengembangkan bisnisnya secara bersama-sama di bawah satu kontrol dari perusahaan induk.

 

Berita ini 1,015 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita

Tuntaskan PLTP Muara Laboh, Rekind Torehkan Prestasi 6 Juta Jam Kerja Aman Tanpa Kecelakaan

Berita

Pencatatan Perdana Saham PGE Targetkan Rp 9 Triliun Investasi Energi Hijau

Berita

Bulan Depan PLN Ajukan Lagi Proposal Pengelolaan WKP Penugasan

Berita

Listrik Panasbumi Baru 4,9 Persen

Berita

PLTP Lumut Balai Beroperasi Agustus, Ini Harapan Bupati OKU Kuryana Azis

Berita

Potensi EBT Sebesar 441,7 GW akan Jadi Energi Utama

Berita

Tahun 2023 Geo Dipa Diharapkan Bisa Terangi 540.000 Rumah

Berita

Di Pemandian Air Panas Bumi Sipoholon, Ada Bukit Berlumurkan Lelehan Belerang