PABUMNews – Tolak IPO BUMN. Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Serikat Pekerja PLN Grup (SP PLN) menyampaikan pernyataan sikap bersama menolak IPO BUMN dan anak perusahaan-nya. Penyampaian sikap ini bertempat di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, hari ini 16 Agustus 2021.
Kedua Serikat Pekerja ini bersepakat untuk menyampaikan sikap terkait pengelolaan energi nasional. Pernyataan sikap kedua organisasi pekerja ini adalah sebagai berikut:
Pertama, PT. PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) mempunyai peranan penting untuk memastikan tercapainya tujuan pembentukan Negara Indonesia yang tertuang pada Pembukaan UUD 1945. Dengan tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
Kedua, PT PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) dalam melakukan usahanya masing-masing adalah pengejawantahan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3). Di mana cabang produksi penting serta menguasai hajat hidup orang banyak berada dalam penguasaan negara dan penggunaannya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia;
Ketiga, PT PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) dari awal pendiriannya untuk melaksanakan fungsi vital dan strategis memastikan Ketahanan Energi Nasional berdasarkan prinsip Availability, Accessibility, Affordability, Acceptability, dan Sustainability;
Keempat, Mengacu pada Resolusi PBB No. 1803 Tahun 1962 tentang Permanent Sovereignty Over Natural Resources menegaskan bahwa penduduk dan bangsa memiliki kedaulatan permanen atas kekayaan dan sumber daya alam. Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi pada Perkara No. 002/PUU-I/2003 untuk Permohonan Judicial Review UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
“…Di satu sisi negara dapat menunjukkan kedaulatan pada sumber daya alam, namun di sisi lain rakyat tidak serta merta mendapatkan sebesar-besar kemakmuran atas sumber daya alam”. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, kriteria konstitusional untuk mengukur makna konstitusional dari penguasaan negara justru terdapat pada frasa “untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
Kelima, PT PERTAMINA (Persero) menurut peraturan perundang-undangan (PP No. 31 Tahun 2003) mempunyai maksud untuk menyelenggarakan usaha di bidang minyak dan gas bumi. Tujuan pendiriannya adalah memberikan kontribusi dalam meningkatkan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
Kelima, Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara No. 001-021-022/PUU-I/2003 untuk Permohonan Judicial Review UU No. 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan. Serta Putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara No. 111/PUU-XIII/2015 untuk Permohonan Judicial Review UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.
“… Menegaskan bahwa Tenaga Listrik termasuk ke dalam cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena itu harus dikuasai oleh Negara”
Keenam, PT. PLN (Persero) menurut peraturan perundang-undangan (PP No. 23 Tahun 1994) mempunyai maksud mengusahakan penyediaan tenaga listrik dalam jumlah dan mutu yang memadai. Tujuan pendiriannya adalah meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi;
Ketujuh, Mekanisme pembentukan Holding-Subholding (H-SH) dan Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak-Anak Perusahaannya memiliki potensi pelanggaran Konstitusi yaitu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3) serta UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN pasal 77.
Ketua Serikat Pekerja PLN Grup M Akbar Ali dalam pernyataannya menyampaikan bahwa serikat pekerja akan terus berjuang demi kepentingan masyarakat Indonesia berdasarkan konstitusi. Presiden FSPPB Ari Gumilar menambahkan bahwa Federasi jika diperlukan akan melakukan mogok kerja, demi tercapainya tujuan perjuangan ini. (hn).