Home / Berita

Sabtu, 27 Juli 2019 - 12:36 WIB

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto Jadi Guru Besar Manajemen Kebijakan Panasbumi

Prosesi pengukuhan Agus Hermanto sebagai Guru Besar Universitas Negeri Semarang (Unes) 24 Juli 2019 lalu di Kampus Unes. (Foto: dpr.go.id)

PABUMNews – Agus Hermanto, politisi asal Jawa Tengah kelahiran Semarang 20 Mei 1956 ini, sangat getol mempromosikan pemanfaatan energi panasbumi. Ia pernah ke Turki untuk lebih membuka jalan kerjasama Indonesia dengan negara itu di bidang pemanfaatan panasbumi. Ia pun pernah ke Islandia untuk melihat teknologi panasbumi di belahan dunia yang dingin itu.

Kemarin-kemarin, ia pun menemui Presiden Jokowi. Bukan untuk persoalan politik, melainkan urusan keluarga dan memberikan buku panasbumi kepada orang nomor 1 di Indonesia tersebut. Selain itu, memberitahukan bahwa dirinya mendapat gelar Profesor dari Universitas Negeri Semarang (Unes) berkat panasbumi.

Ya, Wakil Ketua DPR RI itu kini memang seorang guru besar. Perhatiannya pada panasbumi, membuat orasi ilmiahnya dalam pengukuhan dirinya sebagai Profesor pun mengambil tema panasbumi, yakni “Manajemen Kebijakan Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia”.

Baca Juga  Pertamina Kejar Kapasitas Energi Bersih Panasbumi 1.112 MW Hingga Tahun 2026

Dalam orasi ilmiahnya yang digelar pada tanggal 24 Juli 2019 lalu di Unes, Agus menjelaskan, untuk mewujudkan kedaulatan energi di masa depan, Indonesia harus beralih dari energi fosil menuju energi terbarukan yang berkelanjutan. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2018, bauran energi Indonesia berasal dari berbagai sumber, dengan porsi minyak menyumbang 37 persen, gas 21,2 persen, batu bara 33,4 persen, dan energi baru terbarukan hanya 8,4 persen.

“DPR dan Pemerintah telah merevisi Undang-undang (UU) tentang Panas Bumi Nomor 27 tahun 2003 menjadi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 yang telah mengatur pemanfaatan Panas Bumi untuk kepentingan bersama,” katanya.

Baca Juga  Lubang-lubang Bergelembung Bau Belerang Muncul di Banuaji Tapanuli Utara

Agus menjelaskan beberapa perubahan substansi dari UU Nomor 27 Tahun 2003 jo. UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, yaitu: menghilangkan istilah pertambangan dalam kegiatan panasbumi dan diganti menjadi pengusahaan panasbumi, sehingga memperbolehkan pengusahaan panasbumi pada hutan konservasi.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M. Nasir dalam sambutannya mengatakan, pengusulan yang dilakukan Unnes untuk jenjang profesor Agus Hermanto sudah sesuai standar. Semua syarat juga sudah terpenuhi, sehingga pengukuhan bisa dilakukan. “Syaratnya sudah doktor, aktif mengajar, publikasi riset pada jurnal berreputasi. Kalau tidak pernah menulis karya ilmiah dan publikasi tidak mungkin menjadi guru besar,” tutup Nasir. (es)

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita

Pemerintah Pantau Penanganan Pencemaran Dampak PLTP Baturaden

Berita

BPPT Fokus Kembangkan Pembangkit Listrik Panasbumi Skala Kecil

Berita

Libatkan PLTP Lahendong, Anak Usaha PT Pertamina (Persero) Tandatangani Penjualan Karbon

Berita

Telaga Tujuh Warna, Anugerah Panasbumi di Lebong
GreenFire Mengembangkan Teknologi Panas Bumi Jepang

Berita

GreenFire Mengembangkan Teknologi Panas Bumi Jepang

Berita

PSPE Senilai Rp 2 Triliun Diterima Enam Perusahaan Panasbumi

Berita

Didongkrak PLTP Binary Salak Jawa Barat, Kapasitas PLTP Indonesia Segera Bertambah Akhir 2023

Berita

Inilah Upaya-upaya BUMN Panas Bumi PT Geo Dipa Energi Ikut Menjaga Kelestarian Lingkungan