foto :kabar-banten.com
PABUMNews-Penolakan terhadap proyek pembangkit listrik tenaga panasbumi Desa Batu Kuwung, Kota Serang, Provinsi Banten, terus berlanjut.
Setelah melakukan penyegelan atas jalan utama menunju lokasi proyek PLTP pada Senin (19/3/2018), kini warga yang tergabung dalam Syarikat Perjuangan Rakyat (Sapar) menyebarkan sejumlah spanduk di beberapa titik yang berbunyi penolakan atas pembangunan proyek PLTP.
Spanduk tak hanya dipasang di kawasan proyek PLTP, tapi juga di sejumlah tempat yang jauh dari lokasi.
Menurut warga setempat, Rendi, penyegelan dilakukan karena pihak perusahan yang membangun proyek PLTP, tetap tak menggubris aspirasi warga. Bahkan kian hari kegiatan perusahaan kian masif.
Puncak protes terjadi ketika warga mendengar bahwa di Gunung Prakasak, lokasi pembangunan PLTP, akan dilakukan pemboran tanah. Warga langsung bergerak dan melakukan penyegelan jalan utama menuju lokasi PLTP.
Seperti diketahui, penolakan warga Batu Kuwung terhadap proyek PLTP yang akan dikelola oleh PT Sintesa Eneregi tersebut terjadi sejak lama. Bahkan pihak Pemkab telah beberapa kali menggelar musyawarah dengan warga. Namun pihak warga tetap keberatan dengan rencana tersebut.
Informasi yang dhimpun menyebutkan, proyek PLTP yang kini tengah dibangun akan merusak kondisi air yang merupakan kebutuhan vital bagi warga. Selain itu, penolakan dilatarbelakangi oleh adanya “uga” sesepuh Batu Kuwung bahwa Gunung Prakasak harus dipelihara dan dilestarikan, tidak boleh dijadikan arela pembangunan industri.
Duua minggu lalu, pihak perusahaan menggelar sosialisasi panasbumi di Kecamatan Padarincang dengan menghadirkan ahli panasbumi dari perguruan tinggi dan aktivis lingkungan dari Walhi, Tasrul.
Namun saat Tasrul tengah menyampaikan pemaparannya warga langsung menghujaninya dengan protes. Begitu pula saat ahli panasbumi menyampaikan kajiannya, warga langsung menyorakinya.
Pengembangan panasbumi menjadi energi listrik kini menjadi alternatif pihak Provinsi Banten untuk memenuhi kebutuhan listrik warganya yang kian hari kian meningkat. Pada tahun 2020 kebutuhan listrik di Provinsi Banten diperkirakan sebesar 6.000 MW atau tumbuh rata-rata sekitar 6% per tahun. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, tahun 2020 diperlukan penambahan daya rata-rata 104 MW per tahun pada saat ini. Tambahan kapasitas beban puncak tersebut akan terus meningkat hingga pada tahun 2020 yang mencapai 185 MW per tahun.
Terkait hal itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa percepatan pembangunan pembangkit listrik melalui Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2010, yang salah satu diantaranya adalah proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan (Panasbumi), di antaranya PLTP Batu Kuwung yang termasuk pada PLTP Rawa Dano. Kapasitas yang akan dikembangkan di PLTP ini sebesar 1 x 110 MW. (es)