PABUMNews-Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keinginan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, untuk bisa mengeluarkan izin pengelolaan panasbumi.
Direktur Panasbumi, Ditjen EBTKE, Kemen ESDM, Yunus Saefulhaq, menyatakan, keputusan MK atas gugatan Gubernur Jawa Timur sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Selain itu, secara teknis, panasbumi harus diatur sebagai suatu sistem yang tidak bisa terpisahkan oleh lintas batas provinsi atau lintas batas kabupaten,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/9/2017).
Seperti diberitakan, Gubernur Jatim bersama Ketua DPRD Jatim, dan empat Wakil Ketua DPRD Jatim, mengajukan pengujian Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 6 ayat 1 huruf c, dan Pasal 23 ayat 2 UU No 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, serta Lampiran CC Angka 4 pada Sub-Urusan Energi Baru Terbarukan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terhadap Ketentuan Pasal 18 ayat 2 dan ayat 5 serta Pasal 18A ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945.
Atas gugatan para pemohon, MK mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya pemanfaatan panasbumi secara langsung digunakan untuk keperluan non-listrik, sedangkan pemanfaatan tidak langsung panasbumi digunakan untuk keperluan listrik.
Berdasarkan yurisprudensi, listrik merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, haruslah dikuasai oleh negara.
MK juga mempertimbangkan, Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 6 ayat 1 huruf c, dan Pasal 23 ayat 2 UU 21/2014 serta Lampiran CC Angka 4 pada Sub-Urusan Energi Baru Terbarukan pada UU 23/2014, yang memberikan kewenangan penyelenggaraan panasbumi untuk pemanfaatan tidak langsung, termasuk kewenangan pemberian izin kepada pemerintah pusat, tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Hal lainnya, keberadaan maupun karakter panasbumi tidak memungkinkan untuk dibagi-bagi secara administratif, baik dalam konteks provinsi dan lebih-lebih dalam konteks kabupaten/kota. Pertimbangan MK ini didasarkan atas keterangan ahli geothermal di hadapan Mahkamah, di mana sistem panasbumi Indonesia memiliki karakter unik, terutama keberadaannya yang bersifat lintas daerah administratif. Karena itu, penetapan wilayah didasari bukan atas wilayah administratif, melainkan keberadaan sumber panasbumi tersebut.
Hal ini sesuai dengan Pasal 13 UU No 23 Tahun 2014 yang menegaskan kriteria urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu urusan pemerintahan yang lokasinya lintas daerah provinsi atau lintas negara, urusan pemerintahan yang penggunaannya lintas daerah provinsi atau lintas negara, urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah provinsi atau lintas negara.
MK juga mempertimbangkan bahwa panasbumi yang bernilai strategis secara nasional, akan lebih efisien jika kewenangannya berada di pemerintah pusat. Lebih-lebih jika mempertimbangkan potensi konflik yang timbul apabila hal itu diserahkan kewenangannya kepada daerah, sementara pemerintah tengah berupaya keras menjamin ketahanan energi nasional yang pada masa akan datang sangat bergantung pada kemampuan memanfaatkan keberadaan energi baru terbarukan, termasuk panasbumi. (es)