Wamen ESDM Arcandra Tahar
PABUMNews- Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Acandra Tahar, kembali menyinggung potensi panasbumi Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Ia menegaskan, pengelolaan panasbumi Gunung Talang sebagai sumber energi listrik akan memberikan dampak positif, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Potensi yang ada bisa dimanfaatkan untuk energi listrik, dan tentu saja bisa meningkatkan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” katanya seperti dirilis sumatra.bisnis.com (25 Maret 2019).
Arcanda menyebut, potensi panasbumi di Gunung Talang merupakan kekayaan daerah yang perlu dimanfaatkan untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Mengenai upaya pelestarian lingkungan, Arcandra mengatakan, pengelolaan potensi panasbumi di Gunung Talang tentu harus pula memperhatikan aspek lingkungan. Ia menyatakan mengapresiasi upaya Pemkab Solok dalam melestarikan hutan Gunung Talang yang selama ini dilakukan.
Seperti diketahui, pemegang izin pengusahaan panasbumi Gunung Talang adalah PT Hitay Daya Energi (HDE) setelah dalam proses lelang mengalahkan Pertamina.
WKP Gunung Talang-Bukit Kili menurut Badan Geologi, memiliki 65 megawatt (MW). Namun kapasitas pembangkit yang ditugaskan kepada PT HDE sebesar 20 MW.
Namun hingga kini pemanfaatan panasbumi Gunung Talang masih mendapatkan penolakan dari sebagian masyarakat. Mereka di antaranya mengkhawatirkan pemanfaatan panasbumi tersebut mengganggu ketersediaan air di kawasan itu.
Mengenai adanya penolakan tersebut, Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) menyampaikan keprihatinannya.
“Kendala sosial seharusnya tidak terjadi apabila para pihak memahami panasbumi dan pengusahaannya dan duduk setara membicarakan panasbumi dalam kerangka peraturan yang ada. Bukankah hukum positif juga telah mengatur peran serta masyarakat dan keterlibatannya,” ujar Ketua Umum ADPPI, Hasanuddin, seperti sempat dimuat Pabumnews beberapa waktu lalu.
Hasanuddin memaparkan, Gunung Talang-Bukit Kili adalah salah satu potensi panasbumi yang menjadi kebijakan pemerintah untuk diusahakan menjadi salah satu sumber listrik energi terbarukan di wilayah Sumatera. Kebijakan ini dalam pengusahaannya dilakukan secara bertahap; mulai dari Penugasan Survei Pendahuluan (PSP), Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE), hingga ditetapkan menjadi Wilayah Kuasa Pengusahaan/Panasbumi (WKP) Gunung Talang-Bukit Kili.
“Skema ini tidak hanya terjadi di Gunung Talang-Bukit Kili tetapi juga terhadap potensi (panasbumi) lainnya di seluruh Indonesia,” jelas Hasanuddin.
Ia pun menegaskan, panasbumi adalah salah satu potensi energi ramah lingkungan dan berkelanjutan. Secara teknis dapat diusahakan dan tidak membahayakan, bahkan bermanfaat positif. Oleh sebab itu, para ahli baik ahli panasbumi, hukum dan sosial terlibat dalam penyusunan UU Panasbumi, mulai dari UU Nomor 27 Tahun 2003, hingga UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panasbumi.
Pada perkembangan terakhir, lanjutnya, hak daerah penghasil juga diakomodir dalam bentuk pemberian Bonus Produksi Panasbumi dari PLTP.
“ADPPI berharap para pihak untuk duduk satu meja mendiskusikan kendala sosial ini secara komprehensif,” saran Hasanuddin.
Ia khawatir, apabila masalah sosial berlarut-larut, maka pihak yang diberikan penugasan akan mengajukan komplain terhadap pemerintah sebagaimana yang pernah terjadi, yang mengakibatkan negara dirugikan. (es)